Iklan

Logo

Juklak Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017

Guru Madrasah
Jumat, Februari 24, 2017 Last Updated 2017-02-24T01:41:53Z Views
juklak pip 2017
PIP diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif.

Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP. Dan Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Baca Juga : Juknis Lomba Karya Ilmiah Siswa Madrasah
Baca Juga : Juknis BOS 2017

Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar)

Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar) adalah:
  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
  2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan
  3. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Prinsip Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar)

Prinsip Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di antaranya adalah :
  1. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
  2. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
  4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  6. Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Sasaran PIP (Program Indonesia Pintar)

Sasaran PIP adalah anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
  2. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  3. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
  4. Siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
  5. Siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
  6. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Dan bagi rekan guru madrasah yang memerlukan Juklak PIP tahun 2017 ini silakan bisa mendownloadnya melalui tautan link berikut ini :


Demikian mengenai download juknis PIP terbaru tahun 2017. Semoga info ini bisa bermanfaat, khususnya buat rekan guru madrasah yang memerlukannya..


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

Close Adsx