Mengenai bentuk-bentuk perlindungan guru ini diantarnya adalah yang tertuang dalam pasal 2 yang diantaranya adalah sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual.
Baca Juga : Surat Edaran Tentang Verifikasi Pembayaran Inpassing Guru Madrasah
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Untuk lebih jelasnya berikut kami bagikan file PDF lengkap dan isi dari peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi Pendidik dan tenaga kependidikan yang bisa Anda download pada tautan link berikut :
Download File :
Semoga informasi mengenai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Guru ini bisa bermanfaat untuk rekan guru dimanapun berada dan menjadi landasan yang kuat agar para guru bisa dengan nyaman mendidik tanpa ada rasa takut berbuat yang benar. Jangan lupa mampir lagi di Blog Guru Madrasah dan dapatkan update informasi seputar dunia pendidikan