Iklan

Logo

Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Inpassing Guru Madrasah Tahun 2017

Guru Madrasah
Sabtu, Maret 18, 2017 Last Updated 2017-03-18T09:35:49Z Views
surat edaran dirjen tentang inpassing 2017
Sahabat dan rekan guru madrasah, akhirnya Dirjen Pendis mengeluarkan surat edaran terkait Persiapan Pelaksanaan Verifikasi TPG Nomor : 212/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 Tentang Persiapan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Adapun sasaran verifikasi TPG Nasional adalah Guru bukan PNS yang belum diverifikasi Tim Inspekturat Jenderal yang meliputi :
  • Guru bukan PNS yang lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kementerian Agama namun belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016
  • Guru bukan PNS yang lulus sertifikasi dan belum menerima SK inpassing dari Kementerian Agama
  • Guru bukan PNS yang lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tertanggal 2 Maret 2017 ada empat Kanwil Kementerian Agama yang akan di Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi  bagi guru madrasah tahun 2017 di antaranya adalah :
  1. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
  2. Kanwil Kementerian AgamaProvinsi Jawa Tengah
  3. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
  4. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi  Selatan
Untuk lebih lengkapnya mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017 bisa rekan guru download pada tautan atau link berikut ini :

Download File :

Demikian informasi penting mengenai surat edaran Dirjen Pendis tentang Pelaksanaan Verivikasi Pembayaran Impassing Tahun 2017. Semog ainformasi ini bermanfaat bagi rekan dan sahabat guru madrasah yang kebetulan sedang mencari infonya. Jangan lupa untuk selalu berkunjung ke blog Guru Madrasah yang insya Allah akan selalu memberikan informasi yang rekan guru madrasah perlukan.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

Close Adsx