Sekolah Kita | Agama Islam mewajibkan pemeluknya untuk terus menerus belajar dan mengembangkan kemampuan nalarnya secara kontinyu bukan saja terhadap obyek-obyek di luar dirinya, tetapi juga terhadap kehidupannya sendiri baik sebagai perorangan maupun komunitas. Adapun dalam dunia pendidikan, sifat pembelajar harus senantiasa dimiliki oleh tidak hanya siswa, melainkan juga guru sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.
Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Pendidikan Islam yang menaungi satuansatuan kerja pendidikan Islam yang menyebar merata di seluruh Indonesia, memiliki tanggung jawab yang sama besar dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat Undangundang Dasar Republik Indonesia.
Oleh karenanya dalam rangka meningkatkan mutu pendidik pada Madrasah seraya bergandeng tangan dengan Kemendikbud, Kemenag akan selenggarakan Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah dimana program ini akan lebih menyentuh guru sebagai ujung tombak pendidikan dengan tiga metode yang akan diterapkan yang sifatnya berkesinambungan.
Setelah sukses menyelenggarakan Ujian Kompetensi Guru (UKG) di tahun 2015 meskipun baru bersifat piloting, selanjutya Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mencanangkan program yang koheren dengan Kemendikbud sebagai upaya membangun mutu kompetensi guru baik dari sisi profesionalisme (materi subyek ajar) maupun pedagogik (kemampuan mengajar).
Kepala Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama, Bapak Mahsusi dalam acara Koordinasi Penyiapan Program Guru PembelajarTahun 2016 yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa Kemenag selama ini bersamasama beriringan dengan Kemendikbud melakukan UKG untuk meningkatkan kompetensi, program guru pembelajar diharapkan bisa menunjang Ujian Kompetensi Guru (UKG).
Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah direncanakan akan dilaksanakan mulai tahun 2017, program ini akan terselenggara bagi guruguru madrasah di seluruh Indonesia dengan tiga metode yakni;
Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Pendidikan Islam yang menaungi satuansatuan kerja pendidikan Islam yang menyebar merata di seluruh Indonesia, memiliki tanggung jawab yang sama besar dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat Undangundang Dasar Republik Indonesia.
Oleh karenanya dalam rangka meningkatkan mutu pendidik pada Madrasah seraya bergandeng tangan dengan Kemendikbud, Kemenag akan selenggarakan Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah dimana program ini akan lebih menyentuh guru sebagai ujung tombak pendidikan dengan tiga metode yang akan diterapkan yang sifatnya berkesinambungan.
Setelah sukses menyelenggarakan Ujian Kompetensi Guru (UKG) di tahun 2015 meskipun baru bersifat piloting, selanjutya Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mencanangkan program yang koheren dengan Kemendikbud sebagai upaya membangun mutu kompetensi guru baik dari sisi profesionalisme (materi subyek ajar) maupun pedagogik (kemampuan mengajar).
Kepala Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama, Bapak Mahsusi dalam acara Koordinasi Penyiapan Program Guru PembelajarTahun 2016 yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa Kemenag selama ini bersamasama beriringan dengan Kemendikbud melakukan UKG untuk meningkatkan kompetensi, program guru pembelajar diharapkan bisa menunjang Ujian Kompetensi Guru (UKG).
Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah direncanakan akan dilaksanakan mulai tahun 2017, program ini akan terselenggara bagi guruguru madrasah di seluruh Indonesia dengan tiga metode yakni;
- Metode tatap muka (diklat);
- Metode daring/moda jejaring (tanpa tatap muka namun tetap diberikan tugas); dan
- Kombinasi tatap muka dan daring.
- Ketiga metode tersebut juga akan dinilai dan dipantau oleh Kementerian Agama mana yang memberikan dampak yang paling signifikan bagi peningkatan mutu guru-guru madrasah dalam jangka pendek dan jangka panjang.