Madrasah Kita | Dalam formulir pendataan EMIS Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017 yang sudah dirilis oleh Tim Emis Pendis Kemenag, terdapat beberapa input data baru yang pada periode pendataan Emis sebelumnya tidak ada. Salah satu yang baru tersebut adalah NPSN Sekolah/Madrasah terkait data Sekolah jenjang sebelumnya. Lalu apakah yang dimaksud dengan NPSN itu sendiri?
Menurut wikipedia, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal sekolah Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti NIS) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah antara satu provinsi dapat berbeda dengan provinsi lain. Akibatnya terjadi kegandaan data sekolah yang dapat berimbas pada sistem penggajian, penilaian, dan registrasi lainnya. NPSN merupakan penyederhanaan dan penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.
NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.
Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan”
Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak.
Menurut wikipedia, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal sekolah Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti NIS) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah antara satu provinsi dapat berbeda dengan provinsi lain. Akibatnya terjadi kegandaan data sekolah yang dapat berimbas pada sistem penggajian, penilaian, dan registrasi lainnya. NPSN merupakan penyederhanaan dan penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.
NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.
Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan”
Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak.
Cara Mencari NPSN Online
Cara menggetahui NPSN sutau sekolah atau Madrasah cikuplah mudah. Operator tidak harus bertanya langsung kepada sekolah atau madrasah dimana siswa berasal. Karena saat ini ada layanan khusus untuk mengetahui NPSN sebuah Sekolah atau Madrasah, kita dapat mencarinya dan mengetahui dengan mudah. Dan hasil pencarian tersebut cukup akurat.
Karena ternyata Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), sebagai lembaga yang berwenang atas NPSN, memiliki sebuah situs yang memuat NPSN semua Satuan Pendidikan di Indonesia secara lengkap. Mulai dari NPSN PAUD (TK/RA, KB, TPA, dan SPS), Sekolah Dasar (SD/MI), SMP/MTs, SMA/MA, hingga SMK. Situs tersebut adalah 'Data Referensi Pendidikan' yang beralamat di :
Jika anda sudah masuk ke tautan atau situs diatas, maka ada dua cara mencari dan mengetahui NPSN melalui situs 'Data Referensi Pendidikan' milik Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) tersebut.
- Dengan memanfaatkan fitur pencarian, yakni dengan mengetikkan nama sekolah atau madrasah yang dicari NPSN-nya.
- Dengan melihat daftar sekolah atau madrasah di sebuah kecamatan di seluruh Indonesia pada jenjang tertentu.
Demikian mengenai cara mengetahui NPSN secara online di Data Referensi Pendidikan' milik Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Semoga bermanfaat dan salam madrasah...