Iklan

Logo

Cara Mudah Cek Proses SK Inpassing Guru Bukan PNS

Guru Madrasah
Rabu, Desember 14, 2016 Last Updated 2017-01-21T13:08:57Z Views
cara cek sk inpassing guru bukan pnsPenyetaraan guru Non PNS adalah program yang selalu di nanti-nanti oleh semua guru Non PNs, karena harapan untuk menjadi PNS sangatlah kecil, SK Inpassing merupakan surat keputuasan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai penyetaraan terhadap guru Non PNS dengan guru PNS yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2007.

Jika dipertanyakan apa itu Inpassing Guru, Inpassing Guru adalah merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya

Dan pada kesempatan kali ini admin akan berbagi tentang Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS, cara mengeceknya adalah berdasarkan  Nomor NUPTK dan Nama Guru. Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS dapat dilakukan melalui situs remsi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Cara mudah cek proses SK Inpassing

Untuk mengecek inpassing guru bukan PNS silakan klik tautan berikut ini :

http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php

Pilih Inpassing Guru Bukan PNS. lihat isian NUPTK dibawah ini.
Maka akan muncul seperti tampilan dibawah ini, silakan tinggal isikan NUPTK atau nama guru.
Adapun Guru yang Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
  1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
  2. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama;
  3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
  4. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan Melampirkan syarat-syarat administratif:
  5. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
  6. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
Demikian info mengenai cara cek inpasiing untuk guru bukan PNS. Semoga bermanfaat dan salam madrasah.....

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

Close Adsx