Rekan Guru Madrasah, akhir-akhir ini marak sekali peristiwa yang dapat membuat khawatir para guru. Banyak sekali guru dalam melaksanakan tugasnya mengalami hal yang sangat merisaukan. Seolah guru terhimpit oleh dua hal yaitu antara pendidikan dan keamanan.
Guru yang mendidik anak didiknya sering kali menjadi korban pidana oleh orang tua wali murid. Seperti contoh guru yang menjewer anak didiknya dilaporkan ke polisi padahal anak tersebut memang benar-benar melanggar susila atau pun melanggar aturan-aturan yang disepakati bersama antara sekolah, guru dan wali murid.
Oleh karena hal tersebut di atas maka guru harus memiliki perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Guru harus dilindungi, kalau tidak maka hal ini akan berakibat pada merosotnya nilai pendidikan yang ada di Indonesia. Guru sudah tidak lagi mau menegur anak didiknya , guru akan membiarkan anak didiknya berperilaku yang melanggar norma susila, kesopanan dan perautaran tertulis yang berada di satuan pendidikan. Jika ini terjadi maka sudah dapat dipatikan generasi Indonesia akan mengalami degradasi moral yang sangat menghawatirkan.
Bagi guru, harus ada campur tangan pemerintah yang jelas agar guru dapat melaksanakan pendidikan anak bangsa ini dengan sebaik-baiknya tanpa dihantui rasa takut risau dan khawatir akan keselamatanya.
Mengapa jika sudah ada pasal yang melindungi guru, tetapi masih ada guru yang harus dipidana atau penjara apakah perlindungan pada pasal tersebut tidak dapat melindungi guru dalam melaksanakan tugas ataukah ada faktor lain, sehingga guru yang seharusnya dilindungi masih harus tetap dipidana?
Atau mungkin para stekholder atau yang memegang kewenangan tidak mengetahui undang0undang ini? Maka dari itu pada kesempatan ini madrasah kita mencoba mengetengahkan beberapa pasal tentang perlindungan guru. Ini hal yang perlu para guru ketahui, bahwa sebenarnya ada loh pasal-pasal yang melindungi guru dari jeratan hukum, selama guru itu berada pada jalur yang benar.
Berikut ini adalah beberapa pasal dalam undang-undang perlindungan guru yang perlu diketahui :
Perlindungan hukum terhadap guru sesuai amanat undang-undang tersebut mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Dasar hukum ini tentu saja sangat kuat karena telah ditetapkan sebagai undang-undang.
Itulah sekilas info menganai dasar perlindungan guru yang sejatinya sejak lama sudah ada. Maka buat para guru madrasah, jangan ragu lagi untuk mendidik namun tegas, berilah sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa harus takut dengan jerat hukum selama itu adalah pada jalur yang benar, demi terciptanya generasi yang tidak cengeng namun disiplin. Undang undang guru akan melindungi jika terjadi hal-hal yang seharusnya tidak terjadi pada seorang guru. Semoga manfaat dan salam madrasah...
Guru yang mendidik anak didiknya sering kali menjadi korban pidana oleh orang tua wali murid. Seperti contoh guru yang menjewer anak didiknya dilaporkan ke polisi padahal anak tersebut memang benar-benar melanggar susila atau pun melanggar aturan-aturan yang disepakati bersama antara sekolah, guru dan wali murid.
Oleh karena hal tersebut di atas maka guru harus memiliki perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Guru harus dilindungi, kalau tidak maka hal ini akan berakibat pada merosotnya nilai pendidikan yang ada di Indonesia. Guru sudah tidak lagi mau menegur anak didiknya , guru akan membiarkan anak didiknya berperilaku yang melanggar norma susila, kesopanan dan perautaran tertulis yang berada di satuan pendidikan. Jika ini terjadi maka sudah dapat dipatikan generasi Indonesia akan mengalami degradasi moral yang sangat menghawatirkan.
Bagi guru, harus ada campur tangan pemerintah yang jelas agar guru dapat melaksanakan pendidikan anak bangsa ini dengan sebaik-baiknya tanpa dihantui rasa takut risau dan khawatir akan keselamatanya.
Mengapa jika sudah ada pasal yang melindungi guru, tetapi masih ada guru yang harus dipidana atau penjara apakah perlindungan pada pasal tersebut tidak dapat melindungi guru dalam melaksanakan tugas ataukah ada faktor lain, sehingga guru yang seharusnya dilindungi masih harus tetap dipidana?
Atau mungkin para stekholder atau yang memegang kewenangan tidak mengetahui undang0undang ini? Maka dari itu pada kesempatan ini madrasah kita mencoba mengetengahkan beberapa pasal tentang perlindungan guru. Ini hal yang perlu para guru ketahui, bahwa sebenarnya ada loh pasal-pasal yang melindungi guru dari jeratan hukum, selama guru itu berada pada jalur yang benar.
Berikut ini adalah beberapa pasal dalam undang-undang perlindungan guru yang perlu diketahui :
Pasal 39 UU No 14 tahun 2005 tentang perlindungan hukum terhadap guru
Undang-undang perlindungan guru sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah mengatur tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 39 UU No 14 tahun 2005 menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.Perlindungan hukum terhadap guru sesuai amanat undang-undang tersebut mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Dasar hukum ini tentu saja sangat kuat karena telah ditetapkan sebagai undang-undang.
Pasal 39 PP No 78 tahun 2008 tentang sanksi pelanggaran tata tertib sekolah
Mengenai sanksi ini, para guru memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pasal 39 PP No 78 tahun 2008 tentang Guru menyatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Guru dapat memberikan sanksi berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Jika pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut di luar kewenangan Guru, maka guru dapat melaporkannya kepada pemimpin satuan pendidikan.Itulah sekilas info menganai dasar perlindungan guru yang sejatinya sejak lama sudah ada. Maka buat para guru madrasah, jangan ragu lagi untuk mendidik namun tegas, berilah sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa harus takut dengan jerat hukum selama itu adalah pada jalur yang benar, demi terciptanya generasi yang tidak cengeng namun disiplin. Undang undang guru akan melindungi jika terjadi hal-hal yang seharusnya tidak terjadi pada seorang guru. Semoga manfaat dan salam madrasah...