Madrasah Kita | Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah (SMP/MTs/Sederajat dan SMA/MA/SMK/sederajat) Tahun Pelajaran 2016/2017.
POS USBN diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 25 januari 2017 melalui peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 08/D/HK/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pada Pendidikan Dasar dan menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
Baca Juga : Kisi-kisi UAMBN MTs Tahun Pelajaran 2016/2017
Bagi bapak/ibu madrasah yang membutuhkan POS USBN Tahun Pelajaran 2016/2017, berikut kami berikan link downloadnya dengan mengklik tautan berikut ini :
Dan dibawah ini adalah kisi-kisi untuk USBN tingak SMP/MTs/Sederajat dan SMA/MA/SMK/sederajat yang bisa anda download melalui tautan dibawah ini :
Demikian inf mengenai POS USBN dan kisi-kisi USBN tingkat SMP/MTs/Sederajat dan SMA/MA/SMK/sederajat. Semoga info ini bisa bermanfaat untuk kemajuan pendidikan, khusunya pendidikan madrasah.
POS USBN diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 25 januari 2017 melalui peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 08/D/HK/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pada Pendidikan Dasar dan menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
Baca Juga : Kisi-kisi UAMBN MTs Tahun Pelajaran 2016/2017
Bagi bapak/ibu madrasah yang membutuhkan POS USBN Tahun Pelajaran 2016/2017, berikut kami berikan link downloadnya dengan mengklik tautan berikut ini :
Dan dibawah ini adalah kisi-kisi untuk USBN tingak SMP/MTs/Sederajat dan SMA/MA/SMK/sederajat yang bisa anda download melalui tautan dibawah ini :
- SK BSNP Nomor : 0271/SKEP/BSNP/I/2017
- Kisi-kisi USBN SMP-MTs/Sederajat
- Kisi-kisi USBN SMA-MA/Sederajat
Demikian inf mengenai POS USBN dan kisi-kisi USBN tingkat SMP/MTs/Sederajat dan SMA/MA/SMK/sederajat. Semoga info ini bisa bermanfaat untuk kemajuan pendidikan, khusunya pendidikan madrasah.