Iklan

Logo

Cara Menonaktifkan PTK Pada Layanan Simpatika

Guru Madrasah
Selasa, Februari 21, 2017 Last Updated 2017-02-21T07:11:50Z Views
Cara Menonaktifkan PTK Pada Layanan Simpatika
Kadangkala PTK di tiap madrasah mengalami perubahan karena berbagai alasan, enath itu mengundurkan diri, pensiun dan lain sebagainya. Sehingga operator madrasah harus segera memutasi atau menonaktifkan PTK yang bersangkutan agar tidak menjadi ganjalan dalam proses update simpatika selanjutnya. Dalam alur ini nantinya akan melibatkan Petugas di lokasi Madrasah/Sekolah maupun di lokasi Kantor Kemenag yang ingin menonaktifkan PTK dikarenakan PTK tersebut Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Duplikasi, Tidak Memenuhi Syarat dan lain-lain.

Baiklah rekan guru madrasah dan khusunya buat para operator simpatika dimanapun anda berada, pada postingan kali ini Guru Madrasah mencoba untuk menjelaskan bagamana proses mutasi PTK dari sekolah atau madrasah induk dengan alasan yang telah kami sebutkan diatas.

Untuk Non-Aktif PTK Guru, Pegawai, Kepala Madrasah/Sekolah :
  1. Petugas Madrasah/Sekolah mengajukan Non-Aktif PTK dengan login pada http://simpatika.kemenag.go.id/ dan mencetak surat SM04a untuk PTK Guru dan Pegawai atau SM04b untuk PTK Kepala Madrasah/Sekolah, dengan cara :
    • Masuk di Simpatika dengan login masing-masing operator
    • Klik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    • Selanjutnya klik PTK Non Aktif (sebelah kiri dasbord)
    • Klik Laporkan PTK Non Aktif
    • Pilih PTK yang akan di Non Aktifkan
    • Kemudian isi alasan penon aktifannya dan klik simpan
    • Selanjutnya cetak surat pengajuan penon aktifan atau SM04a bagi gutu atau SM04b bagi kepala madrasah
  2. Petugas Madrasah/Sekolah membawa surat pengajuan non-aktif PTK disertai syarat dokumen pendukung ke Petugas Kantor Kemenag
  3. Petugas Kantor Kemenag melakukan pemeriksaan berkas dan menyetujui non-aktif PTK
  4. Petugas Kantor Kemenag mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05)
  5. Untuk Non-Aktif PTK Pengawas Madrasah/Sekolah langsung dinon-aktifkan oleh Petugas Kantor Kemenag.
Berikut ini alur lengkapnya :

DIAGRAM 14 – ALUR PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK (Penerimaan Surat SM04a/SM04b)

diagram 14
Selanjutnya admin kemenag kabupaten akan melakukan verifikasi sebagai berikut :
  1. Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Kantor Kemenag setelah menerima Surat SM04a / SM04b dari Petugas Madrasah/Sekolah. Dan juga oleh Petugas di lokasi Kanwil Kemenag setelah menerima Surat SM04c dari Petugas Kantor Kemenag.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pengajuan non-aktif, jika sudah sesuai petugas mencari data PTK menggunakan PegID atau NUPTK untuk melakukan persetujuan non-aktif PTK. Petugas mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05)
Untuk Non-Aktif PTK Pengawas Madrasah/Sekolah langsung dinon-aktifkan oleh Petugas Kantor Kemenag

DIAGRAM-15 ALUR PENERIMAAN PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK (SM05)


diagram 15
Demikan mengenai cara menonaktifkan PTK atau kepala Madrasah pada layanan simpatika kemenag. Semoga info ini bisa bermanfaat untuk rekan guru madrasah.
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

Close Adsx