Setelah beberapa waktu lalu dunia pendidikan dihebohkan dengan larangan pungutan liar atau pungli dan keluarnya peraturan mengenai pungli tersebut, maka untuk saat ini Kementerian Agama sudah mengeluarkan peraturan baru mengenai boleh tidaknya madrasah mengambil pungutan dari orang tua murid atau masyarakat.
Dan Kementerian Agama telah secara resmi menetapkan aturan baru yang memperbolehkan madrasah baik swasta maupun negeri menarik dana dari masyarakat maupun dari orang tua/wali murid. Sesuai yang disampaikan oleh sekretaris Direktur Jendral Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis) Kementerian Agama, Isom Yusqi, mengatakan madrasah boleh memungut dana dari masyarakat meski mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Peraturan tersebut telah tertuang melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 66 Tahun 2016, Tujuan diperbolehkannya dana masyarakat yang masuk ke madrasah adalah dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan madrasah, diantaranya adalah untuk peningkatan akses, mutu, dan daya saing serta relevansi madrasah,
Melalui PMA yang ditandatangani Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin pada 29 Desember 2016 ini, Sesditjen Pendis kembali menegaskan bahwa dana dari masyarakat tersebut harus dikelola oleh Komite Madrasah dan dipergunakan semuanya demi kepentingan pendidikan di madrasah yang bersangkutan.
Adapaun pembiayaan madrasah dari masyarakat harus fokus dipergunakan untuk:
Dan Kementerian Agama telah secara resmi menetapkan aturan baru yang memperbolehkan madrasah baik swasta maupun negeri menarik dana dari masyarakat maupun dari orang tua/wali murid. Sesuai yang disampaikan oleh sekretaris Direktur Jendral Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis) Kementerian Agama, Isom Yusqi, mengatakan madrasah boleh memungut dana dari masyarakat meski mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Peraturan tersebut telah tertuang melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 66 Tahun 2016, Tujuan diperbolehkannya dana masyarakat yang masuk ke madrasah adalah dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan madrasah, diantaranya adalah untuk peningkatan akses, mutu, dan daya saing serta relevansi madrasah,
Melalui PMA yang ditandatangani Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin pada 29 Desember 2016 ini, Sesditjen Pendis kembali menegaskan bahwa dana dari masyarakat tersebut harus dikelola oleh Komite Madrasah dan dipergunakan semuanya demi kepentingan pendidikan di madrasah yang bersangkutan.
Adapaun pembiayaan madrasah dari masyarakat harus fokus dipergunakan untuk:
- Menutupi kekurangan biaya pendidikan dari pemerintah
- Kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dianggarkan pemerintahH
- Honor guru untuk kegiatan ekstra kurikuler
- Pembayaran guru honorer (Non-PNS)
- Pengadaan sarana dan prasarana
- Living cost murid berasrama
- Beasiswa murid berprestasi; dan
- Menunjang peningkatan akses, mutu dan daya saing
- Tidak dibebankan untuk wali murid yang tidak mampu.
- Pembiayaan digunakan untuk tolok ukur penerimaan siswa baru, hasil belajar murid dan kelulusan. Digunakan untuk kesejahteraan komite dan lembaga/sekolah
- PMA No. 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas PMA No. 90 Tahun 2013
- PMA No. 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA No. 90 Tahun 2013
- PMA No. 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Demikian info mengenai Kementerian Agama telah secara resmi menetapkan aturan baru yang memperbolehkan madrasah baik swasta maupun negeri menarik dana dari masyarakat maupun dari orang tua/wali murid. Semoga bermanfaat...
sumber : http://pendis.kemenag.go.id/