Iklan

Logo

Madrasah Baik Swasta Maupun Negeri Boleh Menarik Dana Dari Masyarakat

Guru Madrasah
Minggu, Februari 19, 2017 Last Updated 2017-02-19T01:29:07Z Views
madrasah boleh tarik dana dari masyarakat
Setelah beberapa waktu lalu dunia pendidikan dihebohkan dengan larangan pungutan liar atau pungli dan keluarnya peraturan mengenai pungli tersebut, maka untuk saat ini Kementerian Agama sudah mengeluarkan peraturan baru mengenai boleh tidaknya madrasah mengambil pungutan dari orang tua murid atau masyarakat.

Dan Kementerian Agama telah secara resmi menetapkan aturan baru yang memperbolehkan madrasah baik swasta maupun negeri menarik dana dari masyarakat maupun dari orang tua/wali murid. Sesuai yang disampaikan oleh sekretaris Direktur Jendral Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis) Kementerian Agama, Isom Yusqi, mengatakan madrasah boleh memungut dana dari masyarakat meski mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Peraturan tersebut telah tertuang melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 66 Tahun 2016, Tujuan diperbolehkannya dana masyarakat yang masuk ke madrasah adalah dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan madrasah, diantaranya adalah untuk peningkatan akses, mutu, dan daya saing serta relevansi madrasah,

Melalui PMA yang ditandatangani Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin pada 29 Desember 2016 ini, Sesditjen Pendis kembali menegaskan bahwa dana dari masyarakat tersebut harus dikelola oleh Komite Madrasah dan dipergunakan semuanya demi kepentingan pendidikan di madrasah yang bersangkutan.

Adapaun pembiayaan madrasah dari masyarakat harus fokus dipergunakan untuk:
  1. Menutupi kekurangan biaya pendidikan dari pemerintah
  2. Kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dianggarkan pemerintahH
  3. Honor guru untuk kegiatan ekstra kurikuler
  4. Pembayaran guru honorer (Non-PNS)
  5. Pengadaan sarana dan prasarana
  6. Living cost murid berasrama
  7. Beasiswa murid berprestasi; dan 
  8. Menunjang peningkatan akses, mutu dan daya saing
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu tentang hal-hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan terkait dengan penarikan dan pentasharufannya adalah sebagai berikut :
  1. Tidak dibebankan untuk wali murid yang tidak mampu. 
  2. Pembiayaan digunakan untuk tolok ukur penerimaan siswa baru, hasil belajar murid dan kelulusan. Digunakan untuk kesejahteraan komite dan lembaga/sekolah
Untuk lebih jelasnya mengenai peraturan tentang bolehnya sekolah atau madrasah menarik iuran dari masyarakat, silakan rekan guru madrasah bisa mengunduh tentang perubahan peraturan pada tautan lingk berikut ini :
Demikian info mengenai Kementerian Agama telah secara resmi menetapkan aturan baru yang memperbolehkan madrasah baik swasta maupun negeri menarik dana dari masyarakat maupun dari orang tua/wali murid. Semoga bermanfaat...

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

Close Adsx