Iklan

Logo

Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) Tahun 2017

Guru Madrasah
Kamis, Februari 09, 2017 Last Updated 2017-02-09T02:37:47Z Views
panduan penerbitan nism 2017
Guru Madrasah | Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) adalah kode pengenal identitas peserta didik pada stuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.

Diantara pertimbangan diterbitkannya Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) Terbaru 2017 adalah untuk mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah, dipandang perlu untuk menyusun suatu nomor unik bagi setiap peserta didik pada satuan pendidikan madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Nomor unik bagi peserta didik satuan pendidikan madrasah ini, yang selanjutnya diberi istilah Nomor Induk Siswa Madrasah (NSIM).

Panduan ini tentu saja menjadi acuan dan tata cara pelaksanaan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) jenjang RA, MI,MTs dan MA.

Latar Belakang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Terbaru 2017

Pertembingan diterbitkannya panduan penerbitan NISM 2017 adalah sebagai berikut:
  1. Peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, ketenagaan serta sarana dan prasarana merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus menerus guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik di bidang pendidikan maupun bidang agama.
  2. Pesatnya perkembangan satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pad a satuan-satuan pendidikan tersebut.
  3. Seiring dengan semakin tingginya tuntutan akan semakin tertibnya tata kelola satuan pendidikan, peserta didik dan ketenagaan pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu dilakukan penertiban adminsitrasi data untuk masingmasing entitas data tersebut.
  4. Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah, dipandang perlu untuk menyusun suatu nomor unik bagi setiap peserta didik pad a satuan pendidikan madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Nomor unik bagi peserta didik satuan pendidikan madrasah ini, yang selanjutnya diberi istilah Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)
  5. Untuk penyeragaman pola penyusunan NISM di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang berlaku secara nasional, dipandang perlu untuk menyusun panduan penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)
Persyaratan Penerbitan dan Formulasi Penyusunan NISM
Siswa dianggap memenuhi syarat diterbitkan NISM untuknya  jika:
  1. Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki NSM dantelah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag.
  2. Siswa mengisi formulir peserta didik yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. 
  3. Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap peserta didik kedalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag.

Adapun formulasi penyusunan NISM adalah sebagai berikut:
NISM terdiri dari 18 (delapan belas) digitangka dengan susunan sebagai berikut :
formulasi nism 2017
Keterangan:
XXXXXXXXXXXX = 12 (dua belas) digit Nomor Statistik Madrasah (NSM)

YY      = 2 (dua) digit tahun masuk peserta didik di madrasah bersangkutan
ZZZZ   = 4 (empat) digit nomor urut siswa yang terdaftar di madrasah bersangkutan pada tahun masuk tertentu

Bagi rekan guru madrasah yang ingin memiliki panduan lengkap bagaimana cara penerbitan NISM ini, silakan bisa mendownloadnya melalui tautan link dibawah ini :

PANDUAN PENERBITAN NOMOR INDUK SISWA MADRASAH (NISM) TAHUN 2017

Demikian mengenai panduan penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) Tahun 2017. Semoga panduan ini bermanfaat buat para guru madrasah agar tata kelola administrasi menjadi semakin baik. Salam madrasah dan selalu semangat menebar kebaikan....

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

Close Adsx