Iklan

Logo

Syarat Terbaru Pendaftaran Serfitikasi Guru Kemenag Tahun 2017

Guru Madrasah
Selasa, Februari 14, 2017 Last Updated 2017-02-14T02:33:57Z Views
sertifikasi guru kemenag 2017
Guru Madrasah | Rekan guru madrasah dimanapun berada, sertifikasi guru tahun 2017 Kemenag (Kementerian Agama) akan segera dibuka dengan beberapa persyaratan baru yang mungkin yang Anda ketahui setelah membaca beberapa informasi dibawah. Syarat peserta sertifikasi guru Kemenag tahun 2017 kemungkinan tetap sama pada tahun sebelumnya, hanya mekanisme saja yang berbeda.

Untuk mendaftar menjadi peserta sertifikasi, pastinya Anda sebagai guru di lingkungan Kemenag sudah mengetahui jauh-jauh hari sebelumnya apa itu persyaratanya. Adapun mungkin info sertifikasi guru Kemenag terbaru belum Anda ketahui. Oleh sebab itu, untuk mencari lebih jauh sampai dimana proses pelaksanaan sertifikasi guru Kemenag silakan ikuti perkembangannya di website resminya.

Dan untuk mempermudah dan membantu rekan guru madrasah, berikut ini adalah syarat yang akan Anda penuhi nanti apabila menjadi calon peserta sertifikasi guru Kemenag tahun 2017 :
  • Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2016 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai dengan Persyaratan yang berlaku (terlampir);
  • Mengisi Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1)Terlampir;
  • Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir) , dan di masukan ke Flash Disk/CD;
  • Foto Copy KTP;
  • Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto Copy Print Out NUPTK;
  • Surat pernyataan dibuat sendiri ber-materai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir);
  • Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah;
  • Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, sampai dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN);
  • Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2015/2016 yang telah dilegalisir;
  • Bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidik dan NRGnya;
  • Persyaratan di atas dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukkan ke dalam map biola snelhekter, untuk Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah;
  • Semua berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke panitia dinas masing-masing.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan menhenai syarat sertifikasi guru di lingkungan kemenag tahun 2017. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru madrasah dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.

sumber : suarapgri.com, infopgri.tk


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

Close Adsx