Rekan guru madrasah yang semoga selalu semangat dalam mendidik dan mengajar demi terwujudnya generasi yang berprestasi, sudah kita ketahui bersama bahwa Sekolah atau Madrasah sebagai suatu lembaga yang mempunyai satu tujuan atau lebih. Langkah mencapai tujuan tersebut, perlu disusun rencana, tujuan dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut agar apa yang menjadi visi dan misi bisa tercapai sesuai dengan target yang diinginkan oleh semua komponen dalam lembaga penididkan tersebut. Dan untuk mencapai visi dan misinya Sekolah/Madrasah menyusun perencanaan program dan kegiatan yang dituangkan dalam Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah (RPS) atau Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M).
Namun sayangnya kebanyakan Sekolah/Madrasah cenderung statis dan mulai bergerak setelah masalah muncul ke permukaan. Perencanaan dilakukan tidak hanya untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi, tetapi juga untuk perencanaan ke depan dalam hal peningkatan kinerja Sekolah/Madrasah atau untuk mengantisipasi perubahan dan tuntutan jaman. Pada umumnya Sekolah/Madrasah lebih mengutamakan pengembangan fisik, padahal pengembangan non fisik jauh lebih penting, karena salah satu tujuan utama Sekolah/Madrasah adalah menghasilkan anak didik yang bermutu.
Baca Juga : Juklak Program Indonesia Pintar (PIP) 2017
Sudah dijelaskan pada paragraf awal bahwa salah satu untuk mencapai Visi dan Misi Sekolah atau Madrasah, salah satunya adalah dengan adanya perangkat RKS/M. Dan sebaiknya RKS/M ini dibuat bersama secara partisipatif antara pihak Sekolah/Madrasah (KS dan guru) bersama dengan pemangku kepentingan seperti Komite Sekolah/Madrasah, tokoh masyarakat, dan pihak lain di sekitar Sekolah/Madrasah yang peduli pendidikan. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, maka hal ini akan menimbulkan rasa tanggung jawab dan rasa memiliki dari semua pihak terhadap perkembangan pendidikan di lembaga tersebut.
Dalam penyusunan RKS/M harus berdasarkan kebutuhan Sekolah/Madrasah dalam rangka pemenuhan indikator Standar Nasional Pendidikan dan manajemen berbasis Sekolah/Madrasah (MBS) yang dirumuskan sebagai evaluasi diri Sekolah/Madrasah (EDS/M), dikaitkan dengan praktek dan peran kelembagaan yang memang sudah berjalan seperti: (1) Manajemen Sekolah/Madrasah (2)Perencanaan Pengembangan Sekolah/Madrasah (3) Akreditasi Sekolah/Madrasah (4) Implementasi SPM dan SNP dan (5) Peran Pengawas Sekolah/Madrasah
Untuk lebih lengkapnya mengenai bagaimana penyusunan RKS/M, RKAS/M dan EDS/M ini, silakan rekan guru madrasah bisa mendownload Juknis dan toolsnya pada link tautan berikut:
Demikian informasi mengenai juknis penggunaan Tools EDS dan RKS yang tentunya tiap sekolah atau madrasah harus memilikinya demi untuk meningkatkan kualitas sekolah tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat...
Namun sayangnya kebanyakan Sekolah/Madrasah cenderung statis dan mulai bergerak setelah masalah muncul ke permukaan. Perencanaan dilakukan tidak hanya untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi, tetapi juga untuk perencanaan ke depan dalam hal peningkatan kinerja Sekolah/Madrasah atau untuk mengantisipasi perubahan dan tuntutan jaman. Pada umumnya Sekolah/Madrasah lebih mengutamakan pengembangan fisik, padahal pengembangan non fisik jauh lebih penting, karena salah satu tujuan utama Sekolah/Madrasah adalah menghasilkan anak didik yang bermutu.
Baca Juga : Juklak Program Indonesia Pintar (PIP) 2017
Sudah dijelaskan pada paragraf awal bahwa salah satu untuk mencapai Visi dan Misi Sekolah atau Madrasah, salah satunya adalah dengan adanya perangkat RKS/M. Dan sebaiknya RKS/M ini dibuat bersama secara partisipatif antara pihak Sekolah/Madrasah (KS dan guru) bersama dengan pemangku kepentingan seperti Komite Sekolah/Madrasah, tokoh masyarakat, dan pihak lain di sekitar Sekolah/Madrasah yang peduli pendidikan. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, maka hal ini akan menimbulkan rasa tanggung jawab dan rasa memiliki dari semua pihak terhadap perkembangan pendidikan di lembaga tersebut.
Dalam penyusunan RKS/M harus berdasarkan kebutuhan Sekolah/Madrasah dalam rangka pemenuhan indikator Standar Nasional Pendidikan dan manajemen berbasis Sekolah/Madrasah (MBS) yang dirumuskan sebagai evaluasi diri Sekolah/Madrasah (EDS/M), dikaitkan dengan praktek dan peran kelembagaan yang memang sudah berjalan seperti: (1) Manajemen Sekolah/Madrasah (2)Perencanaan Pengembangan Sekolah/Madrasah (3) Akreditasi Sekolah/Madrasah (4) Implementasi SPM dan SNP dan (5) Peran Pengawas Sekolah/Madrasah
Untuk lebih lengkapnya mengenai bagaimana penyusunan RKS/M, RKAS/M dan EDS/M ini, silakan rekan guru madrasah bisa mendownload Juknis dan toolsnya pada link tautan berikut:
Demikian informasi mengenai juknis penggunaan Tools EDS dan RKS yang tentunya tiap sekolah atau madrasah harus memilikinya demi untuk meningkatkan kualitas sekolah tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat...