Iklan

Logo

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK Tahun 2017

Guru Madrasah
Kamis, Maret 30, 2017 Last Updated 2017-03-29T19:30:17Z Views
surat dirjenpendis tentang pemanfaatan npk 2017
Dalam rangka mendukung program pengembangan mutu pendidik khususnya satminkal Kementerian Agama (Kemenag), maka pada tahun 2016 telah diluncurkan Nomor Pokok Kemenag (NPK) yang salah satu fungsinya adalah mengendalikan dan memonitoring dinamisasi data pendidik dibawah naungan Kemenag.

Sehubungan hal tersebut diatas baru-baru ini Dirjen Pendis telah mengeluarkan surat edaran tentang pemanfaatan NPK pada tahun 2017 ini. Adapun sebagian isi dari surat edaran tersebut yang bisa rekan guru madrasah baca adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Ketentuan Penerbitan NPK, bersama ini kami sampaikan penjelasan yang terkait dengan pemanfaatan NPK mulai tahun 2017 sebagai berikut :
  1. NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas Satminkal binaan Kementerian Agama;
  2. NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama;
  3. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kemnterian Agama.

Untuk lebih lengkapnya mengenai surat Dirjen pendis mengenai Pemanfaatan NPK tahun 2017 ini, silakan guru madrasah bisa mendownloadnya pada tautan berikut.

Download File :

Demikian informasi mengenai surat edaran Dirjen Pendis tentang pemanfaatan NPK tahun 2017. Semoga bermanfaat dan jangan lupa selalu berkunjung di blog Guru Madrasah untuk mendapatkan info seputar pendidikan madrasah.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

Close Adsx