Baca Juga : Cara Cetak Ajuan SKMT dan SKBK tahun Yang Lalu
Sedangkan untuk PTK yang mendapatkan tugas tambahan selain Kepala Madrasah dan agar tugas tambahan tersebut bisa memperoleh jam tambahan dan sekaligus diakui serta tercatat dalam sistem pendataan di Simpatika, maka PTK yang bersangkutan harus melakukan prosedur Alih Tugas Tambahan. Untuk lebih jelasnya rekan guru Madrasah dapat melihat tutorial dibawah ini :
Demikian informasi mengenai Cara Terbaru Cetak S30 Simpatika Kemenag, Tugas Tambahan Guru. Semoga bermanfaat dan jangan lupa berkunjung kembali di blog Guru Madrasah
sumber : opm madrasah
Tidak ada komentar
Posting Komentar