Dalam pengelolaannya, sekolah atau madrasah dalam hal ini perlu membentuk sebuah tim, yaitu Tim Manajemen BOS yang terdiri dari kepala sekolah/madrasah sebagai penanggung jawab, Guru sebagai bendaharawan BOS, dan komite sekolah/madrasah yang diambil dari wali peserta didik sebagai anggota sekaligus mengawal penggunaan dana BOS di Madrasah.
Dalam hal ini, setiap anggota memiliki tugas, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing. Lalu, apa sajakah tugas, peran, dan tanggung jawab tersebut? Berikut tugas-tugasnya :
Kepala Sekolah/Madrasah
- Mengarahkan pelaksanaan program BOS sesuai ketentuan;
- Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah ( Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
- Memverifikasi jumlah dana yang di terima dengan data peserta didik yang ada;
- Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
- Mengumumkan besar dan yang di terima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah , Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
- Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
- Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat ;
- Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
- Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-07);
- Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan di luar KPS Kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten.
- Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan ( Formulir BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemendikbud;
- Mengelola Dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
- Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
- Membuat laporan realisasi penggunan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
- Memasukan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
- Membuat laporan diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah kabupaten.
- Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5, dan BOS-K6);
- Memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada Kepala Sekolah/Madrasah dalam membuat RKAS;
- Mendorong sekolah agar dalam pengelolaan dana BOS dilakukan secara bertanggungjawab dan transparan .
Download File:
Tidak ada komentar
Posting Komentar