Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Tahun 2017

pedoman penilaian angka kredit guru tahun 2017
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru sebagai petunjuk teknis (Juknis) daftar usul penetapan angka kredit guru atau DUPAK tahun 2017.

Juknis ini berguna untuk mempermudah bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian seperti guru dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK. Khusus bagi guru melingkupi aturan dan berbagai persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan Kemenpan-RB  yang terbaru.

Baca Juga : Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi 2017

Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut  dengan surat pengantar yang ditandatangani  oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat  Penetap Angka  Kredit. Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai  dan mendapat angka kredit  adalah yang diperoleh pada  saat  periode  penilaian (setelah kenaikan jabatan  terakhir).


Selengkapnya mengenai Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Tahun 2017 ini silakan rekan guru bisa mengunduhnya pada tauran berikut.

Download File :
Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Tahun 2017

Demikian semoga info ini bermanfaat dan terimakasih sudah sering berkunjung di Blog Guru Madrasah .
Next Post Previous Post
Add Comment
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code