Berikut ini adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan nomor masing-masing yaitu Nomor : 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indoneisa Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
Untuk lebih jelasnya mengenai SKB ini silakan bisa mengunduhnya melalui tautan link berikut ini.
Tidak ada komentar
Posting Komentar