Adapun Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Sekjen Itjen, Ditjen, badan Litbang dan Diklat; Kepala Biro dan Kepada Pusat pada Sekretarian jenderal; Kepala Biro AUK/AUPK/AUAK pada UIN/IAIN/IHDN; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama; Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri; Kepala Balai Diklat Keagamaan dan Kepala Balai Litbang Agma se-Indoneisa.
Baca Juga : Seleksi Beasiswa dan Non Beasiswa S1 Timur Tengah dari Kemenag 2017
Surat Edaran tersebut bisa dilihat pada skreen dibawah ini :
Lebih jelasnya mengenai Surat Edaran tentang Tata Cara Penyesuaian Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer ini bisa diunduh pada tautan berikut.
Download File :
Semoga bermanfaat dan salam Madrasah.
sumber : www.kemenag.go.id
Tidak ada komentar
Posting Komentar