Pemberlakuan hari sekolah yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah dituangkan dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Dimana sebelum-sebelumnya wacana itu mendapatkan pro dan kontra. Ada yang menyatakan bahwa negara ini belum siap dengan sistem pendidikan full day school, ada pula yang menganggap 5 hari kerja membebani kemampuan belajar siswa karena jam pelajaran sekolah bisa sampai sore dan lain sebagainya
Dalam Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 ditetapkan pada Pasal 2 Tentang Hari Sekolah adalah sebagai berikut :
Untuk selengkapknya silahkan download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 pada tautan link di bawah ini:
Demikianlah beberapa pasal yang menjadi inti dari penetapan Hari Sekolah yang berlaku mulai tahun pelajaran 2017/2018 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Semoga bermanfaat buat rekan guru semua.
Dalam Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 ditetapkan pada Pasal 2 Tentang Hari Sekolah adalah sebagai berikut :
- Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada aya 1.
Untuk selengkapknya silahkan download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 pada tautan link di bawah ini:
Download File :
Demikianlah beberapa pasal yang menjadi inti dari penetapan Hari Sekolah yang berlaku mulai tahun pelajaran 2017/2018 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Semoga bermanfaat buat rekan guru semua.