Baru - baru ini melalui surat edaran Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 2322/Dt.I.III/P.04/06/2017 dijelaskan mengenai "Bantuan Akreditasi" Program Studi dengan Sistem Kompetisi.
Dijelaskan pula peringkat akreditasi, baik baru maupun re-akreditasi diutamakan A atau minimal B dengan alokasi bantuan sebesar minimal 25-60 juta rupiah/prodi. Program Bantuan Akreditasi Program Studi ini adalah program pemberian bantuan dana yang disediakan oleh Ditjen Pendidikan Islam Depag RI untuk meningkatkan akreditasi Program Studi. Amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidika Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut bahwa setiap program studi harus memenuhi standar, yang dalam hal ini diterjemahkan "mendapat akreditasi".
Selanjutnya sasaran program ini adalah pelaksanaan penyiapan akreditasi program studi bagi program studi yang belum mengajukan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) atau program studi yang sudah atau mendekati kadaluwarsa pada akhir tahun 2017.
Juknis Bantuan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017
Persyaratan Umum
Demikian, semoga juknis yang kami bagikan diatas dapat dijadikan pedoman dalam pengusulan akreditasi. Semoga bermanfaat buat bapak ibu guru sekalian.
Dijelaskan pula peringkat akreditasi, baik baru maupun re-akreditasi diutamakan A atau minimal B dengan alokasi bantuan sebesar minimal 25-60 juta rupiah/prodi. Program Bantuan Akreditasi Program Studi ini adalah program pemberian bantuan dana yang disediakan oleh Ditjen Pendidikan Islam Depag RI untuk meningkatkan akreditasi Program Studi. Amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidika Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut bahwa setiap program studi harus memenuhi standar, yang dalam hal ini diterjemahkan "mendapat akreditasi".
Selanjutnya sasaran program ini adalah pelaksanaan penyiapan akreditasi program studi bagi program studi yang belum mengajukan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) atau program studi yang sudah atau mendekati kadaluwarsa pada akhir tahun 2017.
Juknis Bantuan Akreditasi Program Studi Kemenag Tahun 2017
Persyaratan Umum
- Belum mengajukan akredtiasi ke BAN-PT
- Program Studi yang ada belum terakreditasi
- Kalaupun sudah terakreditasi, masa akreditasinya sudah berakhir terhitung mulai akhir tahun 2017 (ditunjukan dengan SK BAN-PT)
- Dibuka peluang (juga) bagi program studi yang ingin menaikan status akreditasinya, terutama program studi yang telah terakreditasi C menuju B
- Setiap PTKI boleh mengajukan proposal lebih dari 1 dengan ketentuan Tim berbeda dengan tim yang lain
- Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur Pendidikan Tinggi Islam
- PTKI tidak menjadi pelaksana kelas jauh, yang ditunukan dengan surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai
- Bersedia melaporkan penggunaan bantuan
Download File :
Demikian, semoga juknis yang kami bagikan diatas dapat dijadikan pedoman dalam pengusulan akreditasi. Semoga bermanfaat buat bapak ibu guru sekalian.