Pada kesempatan kali ini Blog Guru madrasah akan membagikan kabar gembira. Ya betul kabar gembira bagi para alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ingin menekuni profesi sebagai guru. Pasalnya, para sarjana non-Tarbiyah dan Ilmu Keguruan pada waktu yang akan datang dapat menjadi guru dilingkungan Kementerian Agama RI sesuai dengan keilmuan yang dibutuhkan.
“Sarjana non kependidikan dapat menjadi guru, namun harus mengikuti Pendidkan Profesi Guru (PPG) selama satu tahun,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kamarudin Amin, saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Minggu (24/09), di Denpasar.
Langkah ini di tempuh Kamarudin sebagai upaya memenuhi kekurangan guru di Indonesia. “Kita mengalami kekurangan guru yang cukup massif secara nasional, baik untuk sekolah maupun madrasah,” ujarnya.
“Sampai tahun 2021, kekurangan guru secara nasional mencapai 40% dari total jumlah guru se-Indonesia. Sedangkan untuk Guru Agama kita kekurangan sekitar 20.000 orang,” lanjutnya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan merekrut guru non kependidikan, kata Guru Besar UIN Alauddin Makasar ini adalah untuk meningkatkan kualitas guru yang ada. “Kita sedang disorot publik, karena produksi guru kita dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat. LPTK dipandang belum mampu mencetak guru-guru yang professional,” paparnya.
Undang-Undang tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) berwenang menyelenggarakan program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru mata pelajaran keagamaan, mata pelajaran umum, dan guru kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPTK adalah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan atau sebutan sejenis sebagai unsur pelaksana akademik di lingkungan PTKI yang diberi mandat oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan akademik sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru (PPG). [sumber : www.kemenag.go.id]
“Sarjana non kependidikan dapat menjadi guru, namun harus mengikuti Pendidkan Profesi Guru (PPG) selama satu tahun,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kamarudin Amin, saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Minggu (24/09), di Denpasar.
Langkah ini di tempuh Kamarudin sebagai upaya memenuhi kekurangan guru di Indonesia. “Kita mengalami kekurangan guru yang cukup massif secara nasional, baik untuk sekolah maupun madrasah,” ujarnya.
“Sampai tahun 2021, kekurangan guru secara nasional mencapai 40% dari total jumlah guru se-Indonesia. Sedangkan untuk Guru Agama kita kekurangan sekitar 20.000 orang,” lanjutnya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan merekrut guru non kependidikan, kata Guru Besar UIN Alauddin Makasar ini adalah untuk meningkatkan kualitas guru yang ada. “Kita sedang disorot publik, karena produksi guru kita dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat. LPTK dipandang belum mampu mencetak guru-guru yang professional,” paparnya.
Undang-Undang tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) berwenang menyelenggarakan program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru mata pelajaran keagamaan, mata pelajaran umum, dan guru kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPTK adalah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan atau sebutan sejenis sebagai unsur pelaksana akademik di lingkungan PTKI yang diberi mandat oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan akademik sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru (PPG). [sumber : www.kemenag.go.id]