Berikut ini Blog Guru Madrasah akan menyajikan info mengenai kebijakan UN tahun 2018 yang kami kutip dari hasil rangkuman Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) terkait kebijakan Ujian Nasional 2018 (UNBK dan UNKP) sebagai berikut :
Kebijakan UN 2018
Mata Pelajaran Yang Diujikan
Satuan Pendidikan Pelaksana
Kebijakan UN untuk Pendidikan Kesetaraan
Panitia Tingkat Provinsi
Pengaturan Sanksi Untuk UN 2018
Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh:
Pelaksanaan UN bagi peserta UN yang memerlukan layanan khusus dan/atau berbeda dapat diberikan kepada:
[sumber :http://www.pojokguru.com/]
Kebijakan UN 2018
Mata Pelajaran Yang Diujikan
Satuan Pendidikan Pelaksana
- Satuan Pendidikan terakreditasi
- Satuan pendidikan belum terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan yang terakreditasi sebagai pelaksana UN.
- Ujian Nasional tetap dilaksanakan.
- UN Tidak menentukan kelulusan.
- Peserta didik yang berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN.
- Mutu Ujian Sekolah ditingkatkan menjadi USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk beberapa mata pelajaran.
- Menjadikan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebagai main stream pelaksanaan UN.
Kebijakan UN untuk Pendidikan Kesetaraan
- Hasil UN berfungsi untuk penyetaraan.
- Mapel yang diujikan dalam UN Pendidikan Kesetaraan:
- 7 Mapel untuk Paket C
- 6 Mapel untuk Paket B
- Tidak ada USBN untuk Pendidikan Kesetaraan.
- Peserta didik dari pendidikan kesetaraan dapat mengikuti UN di satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal yang terakreditasi.
- Pendaftaran peserta UN dilakukan secara terintegrasi melalui DAPODIK.
- Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan BUKAN lagi Dinas Pendidikan tetapi satuan pendidikan.
- Moda pelaksanaan UN dengan UNBK dan UNKP.
- Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan pada hari Sabtu dan Minggu.
- Ada UN susulan, UN gelombang kedua hanya untuk perbaikan nilai
- Perbandingan jumlah teknisi terhadap server atau client
- Optimalisasi help desk provinsi dan kabupaten
- Konfigurasi (jarak dan letak) client di ruang ujian
- Headset client saat bukan ujian listening
- Penggunaan wifi di ruang ujian (client ke server)
- Sosialisasi teknis kepada Kepala Dinas dan Kepala Sekolah untuk mendukung kerja proktor dan teknisi
Panitia Tingkat Provinsi
- Dinas Pendidikan Provinsi
- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Bidang yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik)
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
- Dewan Pendidikan Provinsi
- Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kantor Kementerian Agama Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan seksi yang menangani pendidikan nonformal: Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C).
- Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
- Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti US, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
- Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
- Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pendidikan formal.
- SPK mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang atau satuan pendidikan pelaksana UN terakreditasi A yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pengaturan Sanksi Untuk UN 2018
- Pelanggaran berat oleh Peserta Ujian:
- membawa contekan ke ruang ujian;
- kerjasama dengan peserta ujian;
- menyontek atau menggunakan kunci jawaban; dan/atau
- membawa HP ke dalam ruang ujian.
- memberi contekan;
- membantu peserta ujian dalam menjawab soal;
- menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian;
- mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK;
- Lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian;
- menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan atau perangkat elektronik yang dapat merekam gambar; dan/atau
- memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).
Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh:
- Inspektorat Jenderal Kemdikbud/Kemenag.
- Badan Standar Nasional Pendidikan.
- Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud.
- Peninjauan ke tempat kejadian perkara.
- Analisis pola jawaban per daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Pelaksanaan UN bagi peserta UN yang memerlukan layanan khusus dan/atau berbeda dapat diberikan kepada:
- Peserta UN yang menyandang disabilitas tunanetra, tunarungu, tunalaras, dan tunadaksa;
- Peserta UN yang berada di Lembaga Pemasyarakatan; dan/atau
- Peserta UN yang dirawat di rumah sakit atau di tempat lain yang ditentukan oleh petugas kesehatan.
- Peserta UN penyandang disabilitas yang memerlukan pengaturan khusus telah melaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan UN
- Peserta UN yang sakit atau di LP telah dilaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan UN
- Peserta UN yang sakit telah dilaporkan kondisinya kepada Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan UN dan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk mengikuti ujian di tempat perawatannya.
[sumber :http://www.pojokguru.com/]