Pengalaman awal belajar yang mengasyikkan dan bermakna untuk anak mendorong anak untuk memahami faedah belajar untuk dirinya dan memotivasi guna menjadi pembelajar sepanjang hayat.
Pada saat ini peserta didik hidup dalam masyarakat semakin heterogen, teknologi semakin canggih, dan peluang berkembang semakin luas. Peserta didik menghadapi tantangan-tantangan yang menarik dan bervariasi, yang dominan pada pertumbuhan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
Untuk menolong peserta didik menjadi generasi penerus yang siap menghadapi situasi tersebut, diperlukan dukungan orangtua, guru, guru tuntunan dan konseling atau konselor, serta orang-orang dewasa yang berada di sekitarnya.
Masa sekolah di Sekolah Dasar adalah waktu yang baik untuk peserta didik guna mengembangkan konsep diri dan perasaan dapat serta percaya diri sebagai pembelajar. Peserta didik mulai mengembangkan kemampuan mengambil keputusan, berkomunikasi, dan kemampuan hidup.
Di samping itu, peserta didik pun mengembangkan dan menguasai sikap yang tepat terhadap sekolah, diri sendiri, rekan sebaya, kumpulan sosial, dan keluarga.
Pelayanan tuntunan dan konseling adalah bagian integral dari program edukasi di sekolah yang seyogianya dilaksanakan oleh guru tuntunan dan konseling atau konselor yang mempunyai kompetensi yang dipercayakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Kompetensi tersebut mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya masing-masing sekolah dasar mempunyai guru tuntunan dan konseling atau konselor.
Guru tuntunan dan konseling atau konselor saling bahu-membahu dengan guru ruang belajar dan guru mata latihan dalam menolong peserta didik menjangkau perkembangan optimal. Pada situasi belum terdapat guru tuntunan dan konseling atau konselor bisa ditugaskan guru ruang belajar terlatih untuk mengadakan layanan tuntunan dan konseling.
Guru tuntunan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diusung dengan jangkauan tugas pada masing-masing sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk menolong guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta didik.
Guru tuntunan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang diputuskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam situasi sekolah induk tidak mempunyai ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit edukasi yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
Lebih jelasnya mengenai Buku BK untuk SD, SMP, SMA dan SMK ini, silahkan rekan guru bisa unduh melalui link di bawah ini:
Demikian materi seputar Buku Pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Implementasi Kurikulum 2013 yang dapat Guru Madrasah bagikan pada kesempatan ini.Semoga bermanfaat.
Pada saat ini peserta didik hidup dalam masyarakat semakin heterogen, teknologi semakin canggih, dan peluang berkembang semakin luas. Peserta didik menghadapi tantangan-tantangan yang menarik dan bervariasi, yang dominan pada pertumbuhan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
Untuk menolong peserta didik menjadi generasi penerus yang siap menghadapi situasi tersebut, diperlukan dukungan orangtua, guru, guru tuntunan dan konseling atau konselor, serta orang-orang dewasa yang berada di sekitarnya.
Masa sekolah di Sekolah Dasar adalah waktu yang baik untuk peserta didik guna mengembangkan konsep diri dan perasaan dapat serta percaya diri sebagai pembelajar. Peserta didik mulai mengembangkan kemampuan mengambil keputusan, berkomunikasi, dan kemampuan hidup.
Di samping itu, peserta didik pun mengembangkan dan menguasai sikap yang tepat terhadap sekolah, diri sendiri, rekan sebaya, kumpulan sosial, dan keluarga.
Pelayanan tuntunan dan konseling adalah bagian integral dari program edukasi di sekolah yang seyogianya dilaksanakan oleh guru tuntunan dan konseling atau konselor yang mempunyai kompetensi yang dipercayakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Kompetensi tersebut mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya masing-masing sekolah dasar mempunyai guru tuntunan dan konseling atau konselor.
Guru tuntunan dan konseling atau konselor saling bahu-membahu dengan guru ruang belajar dan guru mata latihan dalam menolong peserta didik menjangkau perkembangan optimal. Pada situasi belum terdapat guru tuntunan dan konseling atau konselor bisa ditugaskan guru ruang belajar terlatih untuk mengadakan layanan tuntunan dan konseling.
Guru tuntunan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diusung dengan jangkauan tugas pada masing-masing sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk menolong guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta didik.
Guru tuntunan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang diputuskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam situasi sekolah induk tidak mempunyai ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit edukasi yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
Lebih jelasnya mengenai Buku BK untuk SD, SMP, SMA dan SMK ini, silahkan rekan guru bisa unduh melalui link di bawah ini:
-
Download File: