Iklan

Logo

Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN 2017-2018

Guru Madrasah
Sabtu, November 25, 2017 Last Updated 2017-11-25T09:43:11Z Views
Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN 2017-2018
Sebagai pedoman awal, saat ini telah dirilis Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 yang diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPTK, PAKET B/Wustha - Paket C/Ulya, SMA/MA/SMAK/SMTK-SMK/MAK.

Mekanisme ini saran saya harus dimiliki oleh para penyelenggara pendidikan seperti Guru dan Kepala Sekolah/Madrasah, serta terutama lagi untuk mereka yang menjadi panitia penyelenggara UN di tingkar sekolah/madrasah.
Dalam mekanisme ini banyak hal yang dibahas, di antaranya adalah mengenai Pendataan Calon Peserta UN (Capesun) untuk Tahun Pelajaran 2017/2018.

Dalam Pendataan Capesun 2018 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

A. Pengelolaan Pendataan UN
  1. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
  2. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
  3. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
  4. Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS
B. Sumber data CAPESUN
  1. Sekolah dari Dapodikdasmen
  2. Madrasah dari EMIS
  3. SKB/PKBM (Prg Paket) dari Dapodikmas
  4. PonPes (Wustha & Ulya) dari EMIS
  5. Serta masih banyak lagi informasi yang lainnya
Untuk lebih jelasnya mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018, silahkan langsung saja anda download file di bawah ini:
Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018
Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 yang bisa kami
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

Close Adsx