Sebagai pedoman awal, saat ini telah dirilis Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 yang diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPTK, PAKET B/Wustha - Paket C/Ulya, SMA/MA/SMAK/SMTK-SMK/MAK.
Mekanisme ini saran saya harus dimiliki oleh para penyelenggara pendidikan seperti Guru dan Kepala Sekolah/Madrasah, serta terutama lagi untuk mereka yang menjadi panitia penyelenggara UN di tingkar sekolah/madrasah.
Dalam mekanisme ini banyak hal yang dibahas, di antaranya adalah mengenai Pendataan Calon Peserta UN (Capesun) untuk Tahun Pelajaran 2017/2018.
Dalam Pendataan Capesun 2018 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
A. Pengelolaan Pendataan UN
Mekanisme ini saran saya harus dimiliki oleh para penyelenggara pendidikan seperti Guru dan Kepala Sekolah/Madrasah, serta terutama lagi untuk mereka yang menjadi panitia penyelenggara UN di tingkar sekolah/madrasah.
Dalam mekanisme ini banyak hal yang dibahas, di antaranya adalah mengenai Pendataan Calon Peserta UN (Capesun) untuk Tahun Pelajaran 2017/2018.
Dalam Pendataan Capesun 2018 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
A. Pengelolaan Pendataan UN
- Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
- Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
- Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
- Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS
- Sekolah dari Dapodikdasmen
- Madrasah dari EMIS
- SKB/PKBM (Prg Paket) dari Dapodikmas
- PonPes (Wustha & Ulya) dari EMIS
- Serta masih banyak lagi informasi yang lainnya
Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 yang bisa kami