Rekan Guru Madrasah khususnya rekan operator Simpatika dimanapun berada, semester 2 untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 sudah berjalan beberapa waktu yang lalu. Dan kini saatnya rekan-rekan operator Simpatika akan mulai sibuk kembali dengan data-data karena saat ini sudah dibuka pemutkahiran Simpatika untuk semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018.
Dan pada kesempatan kali ini Blog Guru Madrasah akan berbagi info pengunguman penting terkait Simpatika ini yang admin dapatkan dari grup WA yang mengumumkan tentang pemutakhiran Simpatika dari admin pusat Simpatika. Berikut adalah cuplikan surat pemberitahuan tersebut :
PEMUTAKHIRAN SIMPATIKA UNTUK SEMESTER 2 TAHUN 2017/2018
Assalammualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Kepada Pengguna SIMPATIKA Yth,
Sehubungan dengan telah dimulainya Semester 2 Th.2017/2018 maka Layanan SIMPATIKA akan disesuaikan dengan aturan dan regulasi yang ada.
Adapun pemutakhiran SIMPATIKA untuk Semester 2 Th.2017/2018 antara lain adalah sbb :
1. Syarat Pengangkatan Kepala Madrasah menyesuaikan dengan PMA No.58 Tahun 2017, yaitu :
- PNS bisa menjabat Kamad di Negeri maupun Swasta
- Non-PNS tidak bisa mejabat Kamad di Negeri
- Memiliki Sertifikat Pendidik (sudah verval NRG)
- Berusia paling tinggi 55 tahun saat diangkat
- Pengalaman mengajar paling sedikit 9 tahun di Negeri, atau paling sedikit 6 tahun di Swasta
- Paling rendah PNS Golongan III/c, dan untuk Non PNS setara (inpassing) III/C
- Kamad Negeri wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah paling lambat 3 tahun setelah diangkat
- Kamad di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) bisa dengan syarat Pengalaman mengajar paling sedikit 4 tahun dan Paling rendah PNS Golongan III/b
2. Penyesuaian Beban Kerja Guru :
- Kepala Madrasah RA/MI/MTS/MA = 24 Jam
- Wakil Kepala Madrasah MTS/MA = 12 Jam
- Koordinator Pendidikan MI = 12 Jam
- Kepala Perpustakaan = 12 Jam
- Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop = 12 Jam
- Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu = 6 Jam
- Wali Kelas = 6 Jam
- Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler = paling banyak 6 Jam
- Pembina Pramuka/UKS/OSIS = 6 Jam
- Pembina Asrama bagi Madrasah = 6 Jam
3. Penyesuaian Mata Pelajaran pada biodata Guru mengikuti mata pelajaran sesuai dengan Jenjang Madrasah.
4. Verifikasi dan Validasi Nomor Statistik Madrasah (NSM) realtime dengan data dari EMIS
Demikian yang dapat kami sampaikan, dan mohon dapat menjadi perhatian bersama.
Wassalamualaikum wr.wb,
Hormat kami,
Admin Pusat
NB :
Selanjutnya akan ada beberapa fitur/pemutakhiran yang ada dalam tiap bulannya yang akan diumumkan kemudian, InsyaAllah antara lain yang direncanakan adalah Verval NIP PNS, Verval Kode Satker, Cetak SKMT/SKBK per-Triwulan, Cetak SK Tunjangan per-Triwulan, Penerbitan SP2D TPG per-Triwulan, Laporan Kehadiran Guru.
Demikian info penting mengenai Pemutakhiran Simpatika Untuk Semester 2 Tahun 2017/2018. Info lengkap silakan bisa buka laman web Simpatika Kemenag. Semoga bermanfaat khususnya buat para operator simpatika di Madrasah masing-masing...
Dan pada kesempatan kali ini Blog Guru Madrasah akan berbagi info pengunguman penting terkait Simpatika ini yang admin dapatkan dari grup WA yang mengumumkan tentang pemutakhiran Simpatika dari admin pusat Simpatika. Berikut adalah cuplikan surat pemberitahuan tersebut :
PEMUTAKHIRAN SIMPATIKA UNTUK SEMESTER 2 TAHUN 2017/2018
Assalammualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Kepada Pengguna SIMPATIKA Yth,
Sehubungan dengan telah dimulainya Semester 2 Th.2017/2018 maka Layanan SIMPATIKA akan disesuaikan dengan aturan dan regulasi yang ada.
Adapun pemutakhiran SIMPATIKA untuk Semester 2 Th.2017/2018 antara lain adalah sbb :
1. Syarat Pengangkatan Kepala Madrasah menyesuaikan dengan PMA No.58 Tahun 2017, yaitu :
- PNS bisa menjabat Kamad di Negeri maupun Swasta
- Non-PNS tidak bisa mejabat Kamad di Negeri
- Memiliki Sertifikat Pendidik (sudah verval NRG)
- Berusia paling tinggi 55 tahun saat diangkat
- Pengalaman mengajar paling sedikit 9 tahun di Negeri, atau paling sedikit 6 tahun di Swasta
- Paling rendah PNS Golongan III/c, dan untuk Non PNS setara (inpassing) III/C
- Kamad Negeri wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah paling lambat 3 tahun setelah diangkat
- Kamad di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) bisa dengan syarat Pengalaman mengajar paling sedikit 4 tahun dan Paling rendah PNS Golongan III/b
2. Penyesuaian Beban Kerja Guru :
- Kepala Madrasah RA/MI/MTS/MA = 24 Jam
- Wakil Kepala Madrasah MTS/MA = 12 Jam
- Koordinator Pendidikan MI = 12 Jam
- Kepala Perpustakaan = 12 Jam
- Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop = 12 Jam
- Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu = 6 Jam
- Wali Kelas = 6 Jam
- Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler = paling banyak 6 Jam
- Pembina Pramuka/UKS/OSIS = 6 Jam
- Pembina Asrama bagi Madrasah = 6 Jam
3. Penyesuaian Mata Pelajaran pada biodata Guru mengikuti mata pelajaran sesuai dengan Jenjang Madrasah.
4. Verifikasi dan Validasi Nomor Statistik Madrasah (NSM) realtime dengan data dari EMIS
Demikian yang dapat kami sampaikan, dan mohon dapat menjadi perhatian bersama.
Wassalamualaikum wr.wb,
Hormat kami,
Admin Pusat
NB :
Selanjutnya akan ada beberapa fitur/pemutakhiran yang ada dalam tiap bulannya yang akan diumumkan kemudian, InsyaAllah antara lain yang direncanakan adalah Verval NIP PNS, Verval Kode Satker, Cetak SKMT/SKBK per-Triwulan, Cetak SK Tunjangan per-Triwulan, Penerbitan SP2D TPG per-Triwulan, Laporan Kehadiran Guru.
Demikian info penting mengenai Pemutakhiran Simpatika Untuk Semester 2 Tahun 2017/2018. Info lengkap silakan bisa buka laman web Simpatika Kemenag. Semoga bermanfaat khususnya buat para operator simpatika di Madrasah masing-masing...