Iklan

Logo

KMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama

Guru Madrasah
Minggu, Februari 11, 2018 Last Updated 2018-03-28T01:59:48Z Views
kma no 1 2018
Selamat berkunjung kembali buat rekan guru Madrasah di blog Guru Madrasah yang selalu memberikan info sekitar pendidikan madrasah. Dan pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama. Dan berikut ini adalah keterangan dari isi surat keputusan tersebut :

Pada KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementrian Agama ini ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2018, berisi antara lain menetapkan:
  1. Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pcgawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
  2. Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp250,000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
  3. Insentif dibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama. 
  4. Tata cara pemberian insentif ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementrian Agama ini, berarti sejak tanggal 3 Januari 2018, guru non PNS di lingkungan Kementerian Agama menerima insentif bulan selain dari BOS sebesar Rp. 250.000,-

Download KMA - Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Download File:
Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama.pdf

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama. Semoga bisa bermanfaat.
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

Close Adsx