Instrumen akreditasi PKBM digunakan untuk memperoleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang menggambarkan kondisi PKBM secara obyektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola PKBM atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan PKBM. Jawaban terhadap pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan prosedur akreditasi PKBM yang telah ditetapkan oleh BAN- PNF.
Petunjuk Umum
- Sebelum mengisi instrumen akreditasi ini, Saudara harus membaca dan memahami Pedoman Persyaratan dan Pedoman Pengisian Instrumen Akreditasi PKBM ini terlebih dahulu.
- Saudara harus meyiapkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan sebagai kelengkapanjawaban untuk setiap pertanyaan/pernyataan yang diajukan pada setiap butir dalam instrumen akreditasi.
- Instrumen akreditasi PKBM ini terdiri atas 2 bagian, yaitu:
- Bagian Pertama adalah pernyataan dan identitas yang memuat : 1) Pernyataan Pimpinan Lembaga, 2) Identitas PKBM & Identitas Pengisi Instrumen, 3) Panduan Penyusunan Dokumen Permohonan dan Daftar Lampiran Akreditasi. 4) Pedoman Persyaratan Akreditasi PKBM, 5) Pedoman Pengisian Instrumen Akreditasi PKBM
- Bagian Kedua adalah Instrumen Akreditasi PKBM yang berisi butir-butir pertanyaan/pernyataan yang mencakup 8 (delapan) SNP. Butir-butir pertanyaan/pernyataan tersebut bersifat: 1) terbuka, yaitu pertanyaan/pernyataan yang harus dilengkapi, diisi atau diberi penjelasan lebih rinci oleh asesi dan 2) tertutup, yaitu pertanyaan/pernyataan yang telah disediakan pilihan atau jawaban dan asesi hanya memilih yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Pengisian data untuk pertanyaan/pernyataan terbuka dilakukan dengan menjawab/mengisi data pada tempat jawaban/isian yang tersedia. Apabila tempat isian tersebut tidak mencukupi, maka data dapat dituliskan pada lembar terpisah dengan memberi nomor butir pertanyaan/pernyataan dan halaman instrumennya. Sedangkan untuk pertanyaan/pernyataan tertutup, asesi dapat menyentang (√) pilihan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Asesi harus mengisi data secara lengkap dan konsisten untuk pertanyaan/pernyataan yang saling berkaitan satu sama lainnya.
- Asesi harus melengkapi fotokopi dokumen pendukung secara lengkap dengan informasi terbaru dan disusun secara sistematis menurut pertanyaan/pernyataan dalam instrumen akreditasi.
- Instrumen akreditasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini terdiri dari 72 butir pertanyaan dengan rincian sebagai berikut:
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL) 2 Butir
- Standar Isi 8 Butir
- Standar Proses 7 Butir
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 6 Butir
- Standar Sarana dan Prasarana 6 Butir
- Standar Pengelolaan 28 Butir
- Standar Pembiayaan 5 Butir
- Standar Penilaian 10 Butir
Download File :
Intsrumen Akreditasi PKBMDemikian informasi mengenai Instrumen Akreditasi PKBM Tahun 2018. Semoga bermanfaat...