Pada tanggal 25 Mei silam, Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dijen Pendis) telah mengeluarkan Surat edaran dengan nomor : 400/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018 perihal Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG dan Perbaikan TMT Guru bagi Guru Madrasah.
Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi cq Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia. Dan berikut ini adalah kutipan atau isi dari surat edaran tersebut :
Sehubungan dengan pelaksanaan Pendaftaran Program Sertifikasi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi guru madrasah yang saat ini sedang berjalan menyusul ketentuan yang telah ditetapkan melalui surat kami Nomor : 378/Dt.I.II/Kp.02.3/5/2018 tanggal 16 Mei 2018, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Unduh File :
Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi cq Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia. Dan berikut ini adalah kutipan atau isi dari surat edaran tersebut :
Sehubungan dengan pelaksanaan Pendaftaran Program Sertifikasi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi guru madrasah yang saat ini sedang berjalan menyusul ketentuan yang telah ditetapkan melalui surat kami Nomor : 378/Dt.I.II/Kp.02.3/5/2018 tanggal 16 Mei 2018, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Waktu pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru madrasah yang semula ditutup pada tanggal 26 Mei 2018 diperpanjang sampai dengan tanggal6 Juni 2018. Bagi guru madrasah yang ingin melakukan perbaikan data yang pengajuannya sempat ditolak oleh pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat mengajukan ulang sampai dengan tanggal 8 Juni 2018.
- Bagi guru madrasah yang akan melakukan perbaikan data TMT Guru dapat dilakukan perubahan melalui Simpatika dengan menggunakan akun/login masing-masing. Proses perubahan dimaksud diwajibkan untuk melampirkan dokumen SK Pengangkatan sebagai guru dan surat penugasan sebagai guru dari Kepala Madrasah.
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 diatas disampaikan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk dilakukan otentifikasi seluruh dokumen dimaksud untuk menghindari pemalsuan dokumen.
Unduh File :
SE Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG dan Perbaikan TMT Guru bagi Guru MadrasahDemikian informasi mengenai Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG dan Perbaikan TMT Guru bagi Guru Madrasah yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat....