Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 18144/SJ/B.II/2-b/Kp.01.2/5/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Sebelum dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H. Adapaun isi kutipan dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dab Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018 dan Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tanggal 18 April 2018, dipandang perlu menetapkan pelaksanaan Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018 menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri Tahun 1439 H, dengan ketentuan sebagai berikut :
Unduh File :
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dab Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018 dan Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tanggal 18 April 2018, dipandang perlu menetapkan pelaksanaan Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018 menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri Tahun 1439 H, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Setiap pemimpin organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kemneterian Agama Republik Indonesia agar meningkatkan pengawasan jam masuk kerja pegawai sebelum dan sesudah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H;
- Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas, pemberian Cuti Tahunan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan kerja masing-masing agar diatur pelaksanaannya yaitu 10% dari jumlah pegawai yang ada, karena sudah ada Kebijakan Cuti Bersama;
- Cuti Bersama sesudah Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018 sampai dengan hari Rabu tanggal 20 JUni 2018 dan adalam pelaksanaan tugas kedinasan mulai efektif pada hari Kamis tanggal 21 JUni 2018;
- Setiap pimpinan unit satuan organisasi agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, berupa laporan kehadiran pegawwai baik sebelum maupun sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H kepada Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dengan tembusan ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
Unduh File :
Surat Edaran Cuti Bersama Idul Fitri 1439 HDemikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat....