Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019,peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.Hal ini sejalan denganprogram prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan manusia berkualitas sejak dini. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini.
Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Pelaksanaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan bagian dari strategi untuk mendukung peningkatan akses layanan PAUD berkualitas.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat khususunya Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan program bantuan RKB PAUD pada Tahun 2018.
Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan bantuan RKB PAUD Tahun 2018, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018.
Dasar Hukum
Tujuan Petunjuk Teknis
Program Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2018
Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Pelaksanaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan bagian dari strategi untuk mendukung peningkatan akses layanan PAUD berkualitas.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat khususunya Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan program bantuan RKB PAUD pada Tahun 2018.
Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan bantuan RKB PAUD Tahun 2018, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kemendikbud tahun 2015-2019;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD tahun 2018.
Tujuan Petunjuk Teknis
- Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan dan menyalurkan bantuan;
- Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
- Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
- Sebagai acuan bagi lembaga/organisasi PAUD yang mengajukan bantuan.
Program Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2018
Pengertian
Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada penerima bantuan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun ruang kelas baru.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran Penerima “Bantuan RKB PAUD Tahun 2018” adalah Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dan membutuhkan ruang kelas baru untuk penyelenggaraan PAUD.
Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada penerima bantuan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun ruang kelas baru.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:
- Mendukung ketersediaan akses layanan PAUD berkualitas;
- Mendukung pemenuhan kebutuhan prasaranakhususnya ruang kelas baru PAUD berkualitas.
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran Penerima “Bantuan RKB PAUD Tahun 2018” adalah Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dan membutuhkan ruang kelas baru untuk penyelenggaraan PAUD.
Waktu Pelaksanaan
Tata Cara Penyaluran dan Pelaporan Bantuan RKB PAUD
Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan sebagaimana tertuang dalam DIPA.
Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan RKB PAUD Tahun 2018, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut.
- Penerimaan proposal Tahap I: Akhir Februari 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
- Seleksi proposal Tahap I: Akhir Februari 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
- Penetapan calon penerima bantuan Tahap I: Maret2018 Tahap II: Agustus2018
- Proses pencairan/penyaluran bantuan Tahap I: Maret 2018 Tahap II: Agustus 2018
- Pelaksanaan bantuan April - Mei 2018 September – Oktober 2018
- Pelaporan dan Penyerahan BAST-BMN oleh penerima bantuan Tahap I: Juni 2018 Tahap II: November 2018
Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan sebagaimana tertuang dalam DIPA.
Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan RKB PAUD Tahun 2018, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut.
Persyaratan Administrasi
Kelengkapan Pengajuan Bantuan
Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 diberikan dalam bentuk uang, pencairan dana bantuan dilakukan dalam 2 tahap, alokasi dana bantuan sebesar Rp. 4.400.000.000,- ( Empat milyar empat ratus juta rupiah) untuk 40 lembaga.
Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan
- Mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud;
- Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang jelas untuk penyelenggaraan program PAUD dengan status hak milik yayasan atau satuan PAUD atau satuan PNF atau hak pakai atas tanah negara, tanah milik daerah atau tanah desa;
- Melampirkan pakta integritas;
- Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat;
- Memiliki struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD;
- Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.
- Tersedia lahan kosong minimal 100 m2 untuk RKB dalam satu lokasi;
- Sudah membuka layanan PAUD;
- Menyertakan denah lokasi (site plan) yang akan didirikan bangunan;
- Bangunan yang akan dibangun RKB terletak di lokasi yang aman bagi anak;
- Menyertakan dokumentasi lahan yang akan dibangun PAUD;
- Menyampaikan harga satuan upah di wilayah lembaga yang mengajukan bantuan tersebut;
- Menyusun dan menyampaikan tim pelaksana pembangunan RKB yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang mengusulkan bantuan.
- Menyampaikan usulan biaya sesuai yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Tim pelaksana bantuan dan kepala sekolah/pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD; (RAB disesuaikan dengan standar harga yang berlaku di masing-masing daerah)
Kelengkapan Pengajuan Bantuan
- Surat Permohonan Bantuan (contoh format terlampir);
- Susunan Tim Pelaksana yang disahkan oleh ketua lembaga/organisasi (contoh format terlampir);
- Surat Rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat(contoh format terlampir);
- Surat Pernyataan dari Ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan Program dan mempertahankan keberlanjutannya(contoh format terlampir);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang cukup (contoh format terlampir);
- Pakta Integritas (contoh format terlampir);
- Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.
- Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen (tertuang dalam permohonan rekomendasi);
Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 diberikan dalam bentuk uang, pencairan dana bantuan dilakukan dalam 2 tahap, alokasi dana bantuan sebesar Rp. 4.400.000.000,- ( Empat milyar empat ratus juta rupiah) untuk 40 lembaga.
Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan
Pengajuan Proposal
Calon penerima dana bantuan menyusun kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini. Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, dapat melakukan penunjukan kepada:
Lembaga yang ditunjuk mengajukan permohonan/permintaan bantuan ke alamat:
Mekanisme Seleksi
Calon penerima dana bantuan menyusun kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini. Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, dapat melakukan penunjukan kepada:
- Lembaga penyelenggara program di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T), perbatasan dengan negara lain
- Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena bencana
- Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
- Lembaga yang menjadi implementasi model /program
- Lembaga yang menerima penghargaan atas prestasi tertentu
- Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas.
Lembaga yang ditunjuk mengajukan permohonan/permintaan bantuan ke alamat:
Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud u.p. Kepala Subdit Sarana dan Prasarana
Gedung E Lantai VII Jalan Jenderal Sudirman Senayan - Jakarta
Jakarta 10270 Telp. (021) 57900502
Proposal yang masuk langsung ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.
Mekanisme Seleksi
- Tim verifikasi melakukan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan berita acara verifikasi.
- Berdasarkan berita acara verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan lembaga penerima bantuan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA
- Direktorat Pembinaan PAUD dapat juga menerima usulan permohonan bantuan dari Stakeholder dan melakukan verifikasi berdasarkan data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran.
Dalam Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018 ini dilampirkan pula beberapa contoh format (bisa anda download dalam format .docx Microsoft Word) untuk administrasi kelengkapan pengajuan bantuan diantaranya:
- Judul Sampul Usulan
- Daftar Isi Usulan
- Surat Rekomendasi
- Surat Permohonan Bantuan
- Profil Lembaga
- Alasan Tujuan Hasil yang diharapkan
- SPTJM
- Pakta Integritas
- SK Tim Pembangunan
- Foto kopiSurat Kepemilikan Lahan
- Foto kopi ijin operasional/ surat ijin pendirian/ akta notaris lembaga
- Foto kopi Rekening Lembaga (aktif)
- Foto kopi NPWP lembaga/yayasan
- Denah lokasi calon bangunan RKB
- Foto bangunan yang sudah, lahan, dan batas calon RKB
Download Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Tahun 2018
Selengkapnya mengenai Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Unduh File:
Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Tahun 2018. Semoga bermanfaat.