Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0099/SDAR/BSNP/VI/2018 Perihal Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan. UNP hanya berlaku untuk peserta UN 2016/2017 dan 2017/2018 jenjang SMA/SMK/MA/MAK yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan (KKM) yang ditetapkan, dan tidak untuk jenjang SMP/Sederajat. Peserta UNP adalah peserta UN yang nilai mata pelajaran UN-nya belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, yakni 55,0.
Pendaftaran Ujian Nasional untuk Perbaikan (UNP) di mulai pada tanggal 4 - 13 Juli 2018, dan Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan (UNP) akan dilaksanaan pada tanggal 28 - 31 Juli 2018 pada hari Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa.
Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi mengatakan, BSNP tengah mempertimbangkan kemungkinan UNP juga dapat diikuti oleh siswa yang nilainya sudah mencapai standar, namun tetap ingin memperbaikinya. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi siswa yang ingin memperbaiki nilai UN karena ada standar nilai khusus dari perguruan tinggi yang ditujunya.
"Misalnya untuk standar perguruan tinggi seperti Akmil (Akademi Militer) atau Akpol (Akademi Kepolisian), kita memberikan kesempatan untuk siswa melakukan perbaikan berapapun nilainya," tutur Bambang usai Taklimat Media tentang Hasil UN SMA/SMK Tahun 2018 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
UNP 2018 di ikuti lulusan SMA/SMA/MA/MAK dua tahun terakhir, yakni lulusan tahun 2017 dan tahun 2018. UNP hanya diberlakukan untuk jenjang SMA/sederajat, dan tidak untuk SMP/sederajat. Untuk jenjang SMP tidak ada UNP karena terkait dengan wajib belajar, sehingga UN tidak menjadi kendala wajib belajar.
"Lulusan SMP disiapkan untuk lanjut studi, tidak untuk bekerja. Sedangkan di SMA/sederajat diselenggarakan UNP karena lulusannya disiapkan untuk lanjut studi ke perguruan tinggi atau bekerja yang menuntut kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan capaian hasil UN," ujar Bambang.
Berdasarkan POS UN Tahun 2018, UNP tahun ini juga berfungsi sebagai UN Susulan bagi peserta UN SMA/SMK/sederajat yang belum mengikuti UN pada bulan juli 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. Pelaksanaan UNP akan dilakukan dengan berbasis komputer (UNBK). Calon peserta UNP dapat mengakses informasi tentang UNP dan melakukan pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id, yang baru dapat diakses menjelang pendaftaran dibuka.
Adapun Syarat, Jadwal, dan Pendaftaran UN untuk Perbaikan (UNP) Tahun 2018, adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
Pelaksanaan UN untuk Perbaikan mengacu kepada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, BAB VIII: Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan.
2. Ketentuan Khusus
Surat Edaran No 0099/SDAR/BSNP/VI/2018.pdf, Unduh
Adapun Hasil UN Perbaikan dilaporkan dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN Perbaikan memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. Kemudian bagi peserta yang tidak lengkap mata ujiannya (UN Susulan), SHUN hanya memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.
Demikian Jadwal dan Pendaftaran UN untuk Perbaikan (UNP) Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Pendaftaran Ujian Nasional untuk Perbaikan (UNP) di mulai pada tanggal 4 - 13 Juli 2018, dan Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan (UNP) akan dilaksanaan pada tanggal 28 - 31 Juli 2018 pada hari Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa.
"Misalnya untuk standar perguruan tinggi seperti Akmil (Akademi Militer) atau Akpol (Akademi Kepolisian), kita memberikan kesempatan untuk siswa melakukan perbaikan berapapun nilainya," tutur Bambang usai Taklimat Media tentang Hasil UN SMA/SMK Tahun 2018 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
UNP 2018 di ikuti lulusan SMA/SMA/MA/MAK dua tahun terakhir, yakni lulusan tahun 2017 dan tahun 2018. UNP hanya diberlakukan untuk jenjang SMA/sederajat, dan tidak untuk SMP/sederajat. Untuk jenjang SMP tidak ada UNP karena terkait dengan wajib belajar, sehingga UN tidak menjadi kendala wajib belajar.
"Lulusan SMP disiapkan untuk lanjut studi, tidak untuk bekerja. Sedangkan di SMA/sederajat diselenggarakan UNP karena lulusannya disiapkan untuk lanjut studi ke perguruan tinggi atau bekerja yang menuntut kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan capaian hasil UN," ujar Bambang.
Berdasarkan POS UN Tahun 2018, UNP tahun ini juga berfungsi sebagai UN Susulan bagi peserta UN SMA/SMK/sederajat yang belum mengikuti UN pada bulan juli 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. Pelaksanaan UNP akan dilakukan dengan berbasis komputer (UNBK). Calon peserta UNP dapat mengakses informasi tentang UNP dan melakukan pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id, yang baru dapat diakses menjelang pendaftaran dibuka.
1. Ketentuan Umum
Pelaksanaan UN untuk Perbaikan mengacu kepada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, BAB VIII: Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan.
2. Ketentuan Khusus
- Peserta UN yang mendapat nilai lebih besar dari 55 dapat mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
- Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.
- Moda pelaksanaan UN untuk Perbaikan adalah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK).
- Pelaksanaan UN untuk Perbaikan dilakukan pada tanggal 28-31 Juli 2018, bertempat di satuan pendidikan yang memenuhi kelayakan sebagai tempat ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.
- Pendaftaran peserta UN untuk Perbaikan dimulai tanggal 4 Juli 2018 sampai dengan 13 Juli 2018, dilakukan oleh masing-masing peserta melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dengan mekanisme sebagaimana yang ditetapkan dalam POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018.
- Informasi lebih lanjut tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur pendaftaran dapat diperoleh mulai tanggal 2 Juli 2018 di laman https://unp.kemdikbud.go.id.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Surat Edaran BSNP Jadwal dan Pendaftaran UN untuk Perbaikan (UNP) Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang kami sediakan di bawah ini.
Surat Edaran No 0099/SDAR/BSNP/VI/2018.pdf, Unduh
Adapun Hasil UN Perbaikan dilaporkan dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN Perbaikan memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. Kemudian bagi peserta yang tidak lengkap mata ujiannya (UN Susulan), SHUN hanya memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.
Demikian Jadwal dan Pendaftaran UN untuk Perbaikan (UNP) Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.