Berikut ini Blog Guru Madrasah akan menyampaikan mengenai Juknis atau Juklah Program Indonesia Pintar atau PIP Tahun 2018. Dengan menimbang bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaannya.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam penjabaran di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Pelaksanaan/Juklak Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Perlu diketahui bahwa Perdirjendikdasmen tersebut bernomor : 05/D/BP/2018.
Berdasarkan Perdirjendikdasmen Nomor : 05/D/BP/2018 di atas, tujuan program PIP adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan yang dimaksud meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Dalam Pasal 1, diterangkan bahwa Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Juklak PIP merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Berikut adalah link donwload Petunjuk Pelaksanaan/Juklak dan Juknis Program Indonesia Pintar/PIP Jenjang SD,SMP,SMA-SMK Tahun 2018
Unduh File :
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam penjabaran di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Pelaksanaan/Juklak Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Perlu diketahui bahwa Perdirjendikdasmen tersebut bernomor : 05/D/BP/2018.
Berdasarkan Perdirjendikdasmen Nomor : 05/D/BP/2018 di atas, tujuan program PIP adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan yang dimaksud meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Dalam Pasal 1, diterangkan bahwa Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Juklak PIP merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Berikut adalah link donwload Petunjuk Pelaksanaan/Juklak dan Juknis Program Indonesia Pintar/PIP Jenjang SD,SMP,SMA-SMK Tahun 2018
Unduh File :
JUKLAK PIP PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 2018Demikian informasi mengenai Petunjuk Pelaksanaan/Juklak dan Juknis Program Indonesia Pintar/PIP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018. Semoga bermanfaat...