Iklan

Logo

Juknis Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja PAI Siswa SMA/SMK Tahun 2018

Guru Madrasah
Kamis, Oktober 25, 2018 Last Updated 2018-10-25T04:31:00Z Views
lkir 2018
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Lebih lanjut dalam Bab III Pasal 4 ditegaskan, penyelenggaraan pendidikan setidaknya harus memenuhi prinsip-prinsip ( 1) sebagai suatu proses pemberdayaan dan pembudayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; (2) diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas.



Fenomena dekadensi moral yang menjangkiti kalangan generasi muda seringkali dianggap sebagai bukti kegagalan pendidikan, khususnya pendidikan agama. Hal ini disebabkan oleh kenyataan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah yang dirasa belum memberikan dampak yang signifikan bagi perubahan perilaku peserta didik. Kegiatan pembelajaran pendidikan agama (termasuk Pendidikan Agama Islam), cenderung masih sebatas pada proses transfer pengetahuan sehingga peserta didik hanya mampu menghapalkan teori tanpa disertai pemahaman dan penghayatan yang baik terhadap materi yang diajarkan. Idealnya pendidikan agama merupakan upaya internalisasi nilai-nilai religius ke dalam diri seorang peserta didik yang nantinya dapat menjadi anasir dasar bagi self control di dalam menjalani kehidupan sehari-hari, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama, dan bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kemudian dalam Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah disebutkan, pendidikan agama, termasuk Pendidikan Agama Islam, dapat diberikan dalam bentuk kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, seperti lomba-lomba atau kompetisi. Kegiatan apresiasi seperti lomba atau kompetisi merupakan sarana efektif untuk memunculkan daya kreativitas siswa, disamping juga untuk menumbuhkan mental bersaing secara sehat yang memang amat dibutuhkan di era globalisasi yang semakin masif seperti sekarang ini.

Pada tahun 2018 ini, Direktorat Pendidikan Agama Islam mencoba melakukan sebuah langkah kebijakan pengembangan pengelolaan Pendidikan Agama Islam di sekolah khususnya di tingkat SMA dan SMK, yakni dengan menyelenggarakan kegiatan Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja Pendidikan Agama Islam Siswa SMA/SMK. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai wahana aktualisasi siswa yang lebih bersifat akademik, untuk menyerasikan antara penguasaan teori dengan kemampuan analisa-kritis terhadap berbagai fakta sosial yang terjadi di lapangan. Lomba karya ilmiah juga bertujuan untuk menumbuhkan budaya menulis di kalangan siswa, melatih siswa agar memiliki struktur pemikiran yang logis dan sistematis sebagai salah satu ciri khas sikap ilmiah. Diharapkan melalui kegiatan ini, penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di SMA dan SMK dapat berjalan secara lebih dinamis dan inovatif sesuai perkembangan zaman, sehingga makna Islam sebagai agama yang up to date sepanjang masa akan lebih membumi dan dapat dirasakan manfaatnya bagi semua insan, khususnya segenap civitas sekolah.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43 0 1);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20 15 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 20 IO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1 12, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 
  5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 596);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1506);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897;
  10. Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DjJ/ 12A Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Maksud dan Tujuan
Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja Pendidikan Agama Islam Siswa SMA/SMK dimaksudkan sebagai wahana aktualisasi siswa dalam mengembangkan minat dan bakatnya di bidang penelitian ilmiah yang bernafaskan Pendidikan Agama Islam. Adapun tujuan lomba adalah se bagai berikut :
  1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta membentuk akhlak mulia di kalangan siswa;
  2. Meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan siswa terhadap nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari;
  3. Membentuk karakter bangsa dan kepribadian sosial yang baik;
  4. Meningkatkan motivasi siswa agar lebih bergairah untuk mempelajari dan mencintai Pendidikan Agama Islam;
  5. Mempererat ukhuwah Islamiyah, membina persaudaraan, dan kesatuan bangsa di kalangan siswa;
  6. Menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kreativitas siswa di bidang menulis maupun penelitian PAI;
  7. Menanamkan sikap keberanian, kemandirian, dan sportivitas di kalangan siswa;
  8. Menjadi tolak ukur keberhasilan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah yang meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Ketentuan Lomba
Tema Penulisan
Judul tulisan ditentukan oleh penulis, mengacu pada tema lomba yaitu "Merawat Keberagaman - Memantapkan Keberagamaan".

Persyaratan Peserta
Peserta Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja Pendidikan Agama Islam SMA/SMK adalah Siswa aktif pada SMA/SMK yang beragama Islam.

    Download Juknis Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja PAI Siswa SMA SMK Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai Juknis Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja PAI Siswa SMA SMK Tahun 2018 ini silahkan bisa rekan-rekan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Juknis Lomba Penulisan KIR PAI 2018.pdf
    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Juknis Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja PAI Siswa SMA SMK Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.


    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

    Artikel Terkini

    Close Adsx