Kondisi bangunan sekolah seiring dengan bertambahnya usia layan akan mengalami penurunan keandalan bangunan dan nilai estetika. Penurunan keandalan ini dapat diakibatkan oleh pola penggunaan bangunan, kondisi cuaca dan perubahan fungsi ruang. Kondisi bangunan sekolah yang menurun keandalannya akan berpengaruh pada performansi fungsi bangunan. Pada sisi lain nilai estetika bangunan SMA khususnya pada bangunan-bangunan SMA dengan model standar, seiring dengan berjalannya waktu perlu menyesuaikan dengan perkembangan arsitektur lingkungan. Untuk itu upaya peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan, atau yang dikenal sebagai Renovasi Sekolah perlu dilakukan pada bangunan-bangunan SMA.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 menjadi payung hukum dalam upaya Renovasi Sekolah sekolah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan PP Nomor 36 Tahun 2008 menjelaskan bahwa persyaratan pemenuhan fungsi utama bangunan ditinjau pada dua persyaratan teknis yaitu, 1) persyaratan tata bangunan dan lingkungan; 2) persyaratan keandalan bangunan, khususnya terhadap aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Aspek-aspek tersebut menjadi salah satu pertimbangan dasar perlunya dilakukan upaya Renovasi Sekolah SMA.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan bahwa usia bangunan SMA dipersyaratkan dapat berfungsi dengan baik hingga 20 tahun. Namun pada umumnya dijumpai di berbagai daerah banyak bangunan SMA, melalui upaya 20 tahun, tinjauan perlunya Renovasi Sekolah merupakan bentuk tanggung jawab teknis dari pengguna bangunan. Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2013 telah melaksanakan kegiatan renovasi pada sekilah-sekolah sasaran. Hasil pengamatan di lapangan menunjukan bahwa kondisi bangunan-bangunan SMA yang telah direnovasi menunjukkan peningkatan kualitas fungsi dan perwajahan sekolah yang lebih baik, dan menunjang peningkatan kualitas dan standar ruang belajar dan ruang penunjang yang ada di lingkungan sekolah.
Pertimbangan dari kondisi faktual bangunan sekolah dan pemenuhan terhadap prasyarat teknis dari aspek hukum dari suatu bangunan sekolah, menjadi dasar perlunya upaya kegiatan Renovasi Sekolah SMA oleh Direktorat Pembinaan SMA. Program ini dijalankan dengan mengedepankan identifikasi dan pemenuhan syarat teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Renovasi Sekolah pada sekolah yang menjadi sasaran.
Tujuan
Tujuan pelaksanaan kegiatan Renovasi Sekolah SMA adalah:
Sasaran bantuan adalah 100 paket Renovasi Sekolah untuk sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima bantuan;
Satuan Biaya Bantuan Pemerintah
Nilai satuan biaya (unit cost) bantuan pemerintah Renovasi Sekolah SMA disesuaikan dengan Indek Kemahalan Konstruksi (IKK) pada masing-masing Kabupaten/Kota. Data IKK yang digunakan adalah publikasi dari Biro Pusat Statistik yaitu Indek Kemahalan Konstruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2017.
Penerima dan Pelaksanaan BantuanPenanggung jawab bantuan adalah Kepala Sekolah, sebagai wakil dari Sekolah. Sedangkan Pelaksanaan bantuan adalah Panitia Pembangunan yang dibentuk oleh Kepala Sekolah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 menjadi payung hukum dalam upaya Renovasi Sekolah sekolah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan PP Nomor 36 Tahun 2008 menjelaskan bahwa persyaratan pemenuhan fungsi utama bangunan ditinjau pada dua persyaratan teknis yaitu, 1) persyaratan tata bangunan dan lingkungan; 2) persyaratan keandalan bangunan, khususnya terhadap aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Aspek-aspek tersebut menjadi salah satu pertimbangan dasar perlunya dilakukan upaya Renovasi Sekolah SMA.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan bahwa usia bangunan SMA dipersyaratkan dapat berfungsi dengan baik hingga 20 tahun. Namun pada umumnya dijumpai di berbagai daerah banyak bangunan SMA, melalui upaya 20 tahun, tinjauan perlunya Renovasi Sekolah merupakan bentuk tanggung jawab teknis dari pengguna bangunan. Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2013 telah melaksanakan kegiatan renovasi pada sekilah-sekolah sasaran. Hasil pengamatan di lapangan menunjukan bahwa kondisi bangunan-bangunan SMA yang telah direnovasi menunjukkan peningkatan kualitas fungsi dan perwajahan sekolah yang lebih baik, dan menunjang peningkatan kualitas dan standar ruang belajar dan ruang penunjang yang ada di lingkungan sekolah.
Pertimbangan dari kondisi faktual bangunan sekolah dan pemenuhan terhadap prasyarat teknis dari aspek hukum dari suatu bangunan sekolah, menjadi dasar perlunya upaya kegiatan Renovasi Sekolah SMA oleh Direktorat Pembinaan SMA. Program ini dijalankan dengan mengedepankan identifikasi dan pemenuhan syarat teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Renovasi Sekolah pada sekolah yang menjadi sasaran.
Tujuan
Tujuan pelaksanaan kegiatan Renovasi Sekolah SMA adalah:
- Meningkatkan kualitas dan kondisi fisik bangunan SMA, sehingga dapat memenuhi fungsinya sebagai prasarana pendidikan dan pembelajaran di sekolah;
- Terpenuhinya aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dari prasyarat teknis bangunan, oleh pengguna dan pengelola bangunan SMA;
- Membangun citra baru bangunan SMA yang tertata dan berpenampilan menarik, tidak kusam dan biasa.
Sasaran bantuan adalah 100 paket Renovasi Sekolah untuk sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima bantuan;
Satuan Biaya Bantuan Pemerintah
Nilai satuan biaya (unit cost) bantuan pemerintah Renovasi Sekolah SMA disesuaikan dengan Indek Kemahalan Konstruksi (IKK) pada masing-masing Kabupaten/Kota. Data IKK yang digunakan adalah publikasi dari Biro Pusat Statistik yaitu Indek Kemahalan Konstruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2017.
Penerima dan Pelaksanaan BantuanPenanggung jawab bantuan adalah Kepala Sekolah, sebagai wakil dari Sekolah. Sedangkan Pelaksanaan bantuan adalah Panitia Pembangunan yang dibentuk oleh Kepala Sekolah.
Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan
Diprioritaskan pada SMA yang memiliki kondisi, diantaranya:
Prinsip-Prinsip Bantuan Renovasi Sekolah SMA
Diprioritaskan pada SMA yang memiliki kondisi, diantaranya:
- Usia bangunan SMA lebih dari 20 tahun;
- Sasaran bangunan yang direnovasi adalah perwajahan bagian depan sekolah;
- Sebagian besar kondisi bangunan lama, sudah tidak layak fungsi sehingga dapat membahayakan atau mengganggu ketenangan dalam proses belajar mengajar;
- Mengalami musibah (kebakaran, bangunan runtuh, kerusuhan, dll) atau bencana alam (rob, gempa, banjir, longsor, dll);
- Memiliki kemampuan dan komitmen internal dalam bentuk dana sharing (imbal swadaya), untuk mendukung penyelesaian lingkup pekerjaan renovasi yang telah direncanakan khususnya untuk pekerjaan non standar atau luasan bangunan tambahan yang akan direnovasi;
- Memiliki dokumen masterplan sebagai rencana pengembangan sekolah jangka panjang;
- Renovasi Sekolah diarahkan pada sebagian atau keseluruhan dari bangunan lama yang akan dipugar atau dibongkar, dan selanjutnya dibangun kembali dengan tampilan dan disain bangunan baru sesuai dengan site plan sekolah;
- Bangunan sekolah yang masuk kategori cagar budaya, tidak diperkenankan menjadi sasaran bangunan yang akan direnovasi;
- Melakukan proses pengurusan penghapusan aset, khususnya pada sasaran bangunan renovasi yang sudah tidak mendukung fungsi bangunan yang dibutuhkan sesuai dengan perencanaan pengembangan sekolah;
- Untuk bangunan yang akan direnovasi namun tidak melalui proses penghapusan aset, maka klausulnya menjadi peningkatan fungsi bangunan;
- Proses penghapusan aset dikeluarkan oleh pejabat daerah yang berwenang dan diterima oleh pihak sekolah, serta selanjutnya ditembuskan kepada Direktorat PSMA;
- Kategorisasi lingkup Renovasi Sekolah sekolah: a. Kategori I, dengan kondisi lingkup renovasi mencakup: Mengembalikan fungsi ruang sehingga layak digunakan kembali; b. Kategori II, dengan kondisi lingkup renovasi mencakup: Mengembalikan fungsi ruang sehingga layak digunakan kembali; Terjadinya penambahan kapasitas dan jenis fungsi ruang; c. Kategori III, dengan kondisi lingkup renovasi mencakup: Mengembalikan fungsi ruang sehingga layak digunakan kembali; Penambahan kapasitas dan jenis fungsi ruang, serta perubahan alokasi fungsi ruang; Perubahan model tampak bangunan dan/atau penambahan asesoris bangunan;
- Bangunan yang akan direnovasi berada di atas tanah yang memiliki kejelasan status sebagai hak milik sekolah, yang diperkuat dengan penyertaan sertifikat hak milik dan/atau akta jual beli (sertifikasi sedang dalam proses);
- Bantuan renovasi tidak diperuntukkan untuk pembangunan bangunan baru;
- Pencapaian kualitatif yang harus dipenuhi dari bangunan yang telah direnovasi adalah: a. Peningkatan nilai fungsi bangunan; b. Disain dan tata letak bangunan yang baru; c. Bangunan dipugar dan dibangun baru; d. Kapasitas bangunan yang baru;
- Sekolah telah mengisi data online dengan alamat http://pendataan.dikmen.kemendikbud.go.id, dibuktikan dengan dilampirkannya no NSPN untuk sekolah yang bersangkutan;
- Tidak termasuk sekolah yang belum menyampaikan laporan.
- Partisipatif. Pengelolaan bantuan dilakukan, direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan melibatkan warga sekolah dan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memberikan dukungan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk peralatan melalui penyedia barang dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efesiensi, efektifitas dan mengutamakan produk dalam negeri serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Transparan. Pengelolaan dana bantuan harus dilakukan secara terbuka agar warga sekolah dan masyarakat dapat memberikan saran, kritik, serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
- Akuntabel. Pengelolaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan secara kualitas, kuantitas pekerjaan maupun penggunaan keuangan, sesuai dengan proposal yang telah disetujui.
- Demokratis. Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah ditempuh melalui jalan musyawarah/mufakat dengan memberikan kesempatan kepada setiap individu mengajukan saran, kritik atau pendapat.
- Efektif dan Efisien. Pemanfaatan dana bantuan harus efektif dan efisien. Hindari pemborosan dan penggunaan uang untuk pekerjaan yang kurang bermanfaat. Utamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh warga sekolah dan masyarakat sekitar.
Download Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018
Selengkapnya mengenai Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018
Demikian yang bisa Guru Madasah sampaikan mengenai Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan SMA Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
sumber: https://psma.kemdikbud.go.id
sumber: https://psma.kemdikbud.go.id