Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dimaksut dengan pengertian Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metoda seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendaptkan standart minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Standart kompetensi dasar pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil ) diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan CAT dipercaya bisa menjamin standar kompetensi dasar CPNS dalam TKD (Tes Kompetensi Dasar)
Dengan sisteS komputer, peserta langsung mengerjakan soal ujiannya dilayar monitor komputer. Pengoperasiannya cukup mudah dan waktu yang tersisa dalam penegerjaan sudah terpampang jelas dimonitor. Soal dengan bentuk pilihan ganda membuaT kita cukup menggunakan mouse untuk mengklik pilihan yang benar.
Soal TKD CAT CPNS dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan 3 jenis bidang pengujian yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk ujian TKD berbasis komputer atau yang lebih serin disebut Computer Asisted Test waktunya adalah 90 menit.
Sedangkan kisi-kisi materi Tes Kompetensi Bidang (TKB) disusun dan ditetapkan masing-masing instansi pembina jabatan fungsional.
Prosedur Penyelenggaran Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) BKN untuk CPNS
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaran Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara, tertanggal 15 Mei 2018:
A. UMUM
Peraturan Badan ini bertujuan sebagai pedoman bagi semua pihak yang akan melaksanakan seleksi Calon PNS, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode Computer Assisted Test BKN.
C. PENGERTIAN
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Badan ini yaitu Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN.
II. TAHAP PERSIAPAN SELEKSI
Tahap persiapan seleksi dibcdakan menjadi empat jenis kegiatan, yaitu Seleksi Calon PNS, Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas, Seleksi Pengembangan Karier, dan Seleksi selain ASN.
A. Persiapan Seleksi Calon PNS
Persiapan seleksi Calon PNS yaitu sebagai berikut:
- Untuk melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menggunakan metode Computer Assisted Test.
- Untuk memudahkan penyelenggaraan seleksi Calon PNS, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan Computer Assisted Test Sadan Kepegawaian Negara (BKN), perlu dibuat prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test BKN.
- Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan seleksi Calon PNS, selcksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode Computer Assisted Test BKN, perlu ditetapkan dengan Peraturan Sadan Kepegawaian Negara.
Peraturan Badan ini bertujuan sebagai pedoman bagi semua pihak yang akan melaksanakan seleksi Calon PNS, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode Computer Assisted Test BKN.
C. PENGERTIAN
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut PPSR ASN adalah unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis sistem rekrutmen dan pengelolaan teknologi informasi sistem sclcksi dan fasilitasi penyelenggaraan seleksi.
- Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
- Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ pcrilaku peserta ujian yang meliputi seleksi wawasan kebangsaan, seleksi intelegensi umum, dan seleksi karakteristik pribadi.
- Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib bayar.
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Badan ini yaitu Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN.
II. TAHAP PERSIAPAN SELEKSI
Tahap persiapan seleksi dibcdakan menjadi empat jenis kegiatan, yaitu Seleksi Calon PNS, Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas, Seleksi Pengembangan Karier, dan Seleksi selain ASN.
A. Persiapan Seleksi Calon PNS
Persiapan seleksi Calon PNS yaitu sebagai berikut:
1. Proses Koordinasi
a. Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi Calon PNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN.
b. Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Kepala PPSR ASN menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan menarik data peserta dari https://sscn.bkn.go.id atau website lainnya yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional, yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti SKD.
2. Penarikan Data Peserta dan Penjadwalan
a. Penarikan data peserta dari https://sscn. bkn.go.id atau website lainnya yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional, yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan SKD.
b. Berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, PPSR ASN menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/ atau Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN.
c. Panitia seleksi instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun se bagaimana dimaksud pada huruf b kepada peserta.
3. Menyiapkan Database Ujian
Melakukan penyiapan database ujian meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
a. Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi Calon PNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN.
b. Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Kepala PPSR ASN menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan menarik data peserta dari https://sscn.bkn.go.id atau website lainnya yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional, yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti SKD.
2. Penarikan Data Peserta dan Penjadwalan
a. Penarikan data peserta dari https://sscn. bkn.go.id atau website lainnya yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional, yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan SKD.
b. Berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, PPSR ASN menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/ atau Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN.
c. Panitia seleksi instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun se bagaimana dimaksud pada huruf b kepada peserta.
3. Menyiapkan Database Ujian
Melakukan penyiapan database ujian meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.
Download Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaran Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test)
Selengkapnya mengenai Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaran Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara ini silahkan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE CAT BKN.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaran Seleksi dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara. Semoga bisa bermanfaat.
sumber: http://www.bkn.go.id
sumber: http://www.bkn.go.id