Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina menerbitkan “Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah Edisi 2018 ” sebagai implementasi dari Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Pengawas Sekolah.
Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah Versi Edisi Tahun 2018 ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan rekrutmen, seleksi, dan pengangkatan calon pengawas sekolah
Berdasarkan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah Versi Edisi Tahun 2018, Penyiapan Calon pengawas Sekolah dilaksanakan melalui tahap proyeksi kebutuhan dan seleksi, pendidikan dan pelatihan, dan pengangkatan pengawas sekolah. Penyiapan Calon Pengawas Sekolah dilakukan berdasarkan data proyeksi kebutuhan Pengawas Sekolah dalam 5 (lima) tahun ke depan. Proses seleksi Calon Pengawas Sekolah meliputi seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seleksi administrasi bertujuan untuk mengetahui kelengkapan persyaratan administrasi Calon Pengawas Sekolah. Sedangkan seleksi substansi bertujuan untuk mengetahui potensi bidang pengawasan yang dimiliki Calon Pengawas Sekolah. Seleksi substansi diikuti oleh calon Pengawas Sekolah yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Peserta yang telah lulus seleksi substansi dapat mengikuti Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah selama 171 Jam Pelajaran (JP) dengan pola sebagai beirkut.
1. On the Job Training I (OJT I) sejumlah 25 JP
2. In Service Training (IST) sejumlah 71 JP
3. On the Job Training II (OJT II) sejumlah 75 JP
Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dan dapat bekerjasama dengan lembaga/instansi penyelenggara pendidikan dan pelatihan (LPD) yang telah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. LPPKS melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah yang dilaksanakan oleh LPD.
Bagi peserta Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal, selanjutnya digunakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
Selengakpnya silahkan unduh Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018 pada link yang kami sediakan berikut ini.
Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah Versi Edisi Tahun 2018 ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan rekrutmen, seleksi, dan pengangkatan calon pengawas sekolah
Berdasarkan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah Versi Edisi Tahun 2018, Penyiapan Calon pengawas Sekolah dilaksanakan melalui tahap proyeksi kebutuhan dan seleksi, pendidikan dan pelatihan, dan pengangkatan pengawas sekolah. Penyiapan Calon Pengawas Sekolah dilakukan berdasarkan data proyeksi kebutuhan Pengawas Sekolah dalam 5 (lima) tahun ke depan. Proses seleksi Calon Pengawas Sekolah meliputi seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seleksi administrasi bertujuan untuk mengetahui kelengkapan persyaratan administrasi Calon Pengawas Sekolah. Sedangkan seleksi substansi bertujuan untuk mengetahui potensi bidang pengawasan yang dimiliki Calon Pengawas Sekolah. Seleksi substansi diikuti oleh calon Pengawas Sekolah yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Peserta yang telah lulus seleksi substansi dapat mengikuti Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah selama 171 Jam Pelajaran (JP) dengan pola sebagai beirkut.
1. On the Job Training I (OJT I) sejumlah 25 JP
2. In Service Training (IST) sejumlah 71 JP
3. On the Job Training II (OJT II) sejumlah 75 JP
Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dan dapat bekerjasama dengan lembaga/instansi penyelenggara pendidikan dan pelatihan (LPD) yang telah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. LPPKS melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah yang dilaksanakan oleh LPD.
Bagi peserta Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal, selanjutnya digunakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
Selengakpnya silahkan unduh Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018 pada link yang kami sediakan berikut ini.
Unduh File:
Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018Demikian informasi tentang Buku Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018, Semga bermanfaat, terima kasih.