Simpatika telah menyediakan fitur Ajuan Tunjangan Insentif yang diberikan kepada guru bukan PNS yang bertugas pada madrasah.
Berikut kriteria guru madrasah yang dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS :
Bagi PTK bukan PNS yang belum memenui syarat ajuan intensif GBPNS, saat akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS, sistem akan memberikan informasi syarat ajuan yang belum terpenuhi seperti pada gambar dibawah ini :
Demikian tadi mengenai Panduan Fitur Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika. Semoga bermanfaat.
sumber : https://simpatika.kemenag.go.id/
Berikut kriteria guru madrasah yang dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS :
- Aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA dan terdaftar di Simpatika;
- Belum lulus sertifikasi;
- Memiliki NPK dan/atau NUPTK;
- Aktif sebagai guru pada Satminkal Kementerian Agama selama 2 tahun berturut-turut;
- Memenuhi kualifikasi akademik S1/D4;
- Bertugas pada madrasah yang memiliki ijin operasional dari Kementerian Agama;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum memasuki usia pensiun;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif.
- Login sebagai PTK pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
- Pada laman akun layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK.
- Selanjutnya pada beranda PTK, akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS
- Pada laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik tombol AJUKAN.
- Pada kotak dialog, harap lengkapi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik SIMPAN.
- Klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog konfirmasi yang muncul. klik-cetak-surat-ajuan
- Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Anda Telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan tersebut dan serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. Berikut contoh hasil cetak surat ajuan tersebut. s39a
- Untuk memeriksa kembali data ajuan Anda, silakan klik tombol Periksa Ajuan.
- Sistem akan menampilkan kotak dialog informasi data ajuan Anda, klik tombol Cetak Ulang Ajuan untuk mencetak ulang surat ajuan Anda.
- Sedangkan untuk memperbaiki data ajuan, silakan batalkan dahulu ajuan Anda (selama belum disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kab), pada laman Ajuan Tunjangan Insentif, klik tombol Batalkan Ajuan dan ulangi ke-5 diatas dengan mengisikan data yang sesuai.
- Silakan tunggu persetujuan / proses verifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. Berikut contoh status ajuan PTK yang telah diverifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat.
Bagi PTK bukan PNS yang belum memenui syarat ajuan intensif GBPNS, saat akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS, sistem akan memberikan informasi syarat ajuan yang belum terpenuhi seperti pada gambar dibawah ini :
Demikian tadi mengenai Panduan Fitur Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika. Semoga bermanfaat.
sumber : https://simpatika.kemenag.go.id/