Iklan

Logo

Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Melalui Emis Tahun Pelajaran 2018-2019

Guru Madrasah
Jumat, November 02, 2018 Last Updated 2018-11-02T15:52:31Z Views
PENDATAAN CAPESUN EMIS 2018
Education Management Information System (EMIS) merupakan sebuah metode manajemen formal dalam penyediaan informasi pendidikan yang akurat dan tepat waktu sehingga proses pengambilan keputusan, perencanaan, pengembangan proyek, dan fungsi-fungsi manajemen pendidikan lainnya dapat dilaksanakan secara efektif. Dalam pengertian lain EMIS adalah sekelompok informasi dan dokumentasi yang terorganisasi dalam melaksanakan pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, analisis, dan penyebaran informasi yang digunakan untuk manajemen dan perencanaan pendidikan. Sistem EMIS digunakan untuk mengatur data dan informasi pendidikan dalam jumlah besar yang dapat dibaca, diambil kembali, diproses, dianalisis, dan disajikan dan disebarkan.

Inti dari pengertian tersebut adalah sebuah sistem informasi manajemen pendidikan yang mengatur data dan informasi pendidikan untuk disimpan, dikelola, dianalisis, dan digunakan dalam pengambilan keputusan pendidikan.

Pada tanggal 31 Oktober 2018 telah dilaksanakan Koordinasi Pendataan Ujian Nasional Tahun 2019 oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemdikbud yang bertempat di Jakarta.

Dalam rapat tersebut menghasilkan sebuah Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Melalui Emis Tahun Pelajaran 2018-2019. Adapun juklak tersebut dapat Anda unduh pada akhir postingan ini pada link yang telah kami sediakan.

Tujuan Emis

  1. Menelola data pokok Pendidikan Islam.
  2. Mendukung program kerja unit-unit kerja di lingkup Ditjen Pendis terkait dengan penyediaan data dan informasi pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu.
  3. Menyediakan data untuk perencanaan dan penganggaran program Pendidikan Islam.
  4. Meningkatkan kinerja tata kelola data dan informasi pendidikan Islam.

Peluang dan Tangtangan EMIS

Peluang :
  • EMIS semakin dikenal dan menjadi brand Ditjen Pendis bahkan Kemenag.
  • EMIS sebagai referensi utama data perencanaa dan pengambilan kebijakan.
  • Semakin tingginya kesadaran pimpinan akan pentingnya data yang terintegrasi. EMIS diharapkan menjadi sumber utama data pendidikan Islam.
  • Terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 440 tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi pada Kementerian Agama.
Tantangan :
  • Semakin dikenal, tuntutan dari berbagai pihak terhadap EMIS semakin besar.
  • Munculnya sistem-sistem pengelolaan data yang lain dilingkup Pendis.
  • Tuntutan akan terwujudnya integrasi/sinkronisasi data (Internal dan eksternal)
  • Tuntutan untuk selalu berinovasi mengikuti perkembangan teknologi, dan
  • Keterbatasan anggaran pendataan dan SDM pengelola data.
Dan untuk lebih jelasnya mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ijian Nasional Melalui Emis Tahun Pelajaran 2018-2019 ini bisa Anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan dibawah ini.

Unduh File :
Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Melalui Emis TP 2018-2019
Demikian informasi mengenai Juklak atau Juknis tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Melalui Emis Tahun Pelajaran 2018-2019 yang dapat Blog Guru Madrasah sampaikan. Semoga bermanfaat
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

Close Adsx