Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mengembangkan Sistem Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan bahwa tunjangan kinerja pegawai dibayarkan berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Panduan ini disusun untuk mempermudah pegawai dalam menggunakan Aplikasi e-SKP tersebut. Panduan menggunakan pendekatan proses dalam membuat SKP sehingga diharapkan mudah diikuti untuk pengoperasian e-SKP, dimulai dengan membuat Rencana SKP, persetujuan rencana SKP, membuat log harian, addendum rencana SKP dan persetujuan addendum rencana SKP (apabila ada), persetujuan Realisasi Capaian Kerja Pegawai, realisasi Capaian SKP per bulan, dan penilaian perilaku staf.
Semoga Aplikasi e-SKP ini dapat membantu Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyiapkan pekerjaan berbasis kinerja.
Semoga Aplikasi e-SKP ini dapat membantu Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyiapkan pekerjaan berbasis kinerja.
DAFTAR ISTILAH
PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI ELEKTRONIK SASARAN KERJA PEGAWAI (e-SKP)
A. Sekilas Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai
Aplikasi elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pengembangan dari aplikasi e-SKP yang sudah dibuat oleh Biro Kepegawaian pada tahun 2015. Pada tahun 2016 aplikasi tersebut dikembangkan seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengharuskan adanya capaian kerja bulanan sebagai salah satu dasar dalam pembayaran tunjangan kinerja.
Aplikasi e-SKP meliputi proses penyusunan SKP Tahunan, capaian realisasi bulanan, pembuatan log harian, dan penilaian perilaku kerja dari masing-masing pegawai.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS/CPNS) dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh waktu pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon IV atau pejabat lain yang ditentukan.
- Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai atau pejabat lain yang ditentukan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah PPK pusat, PPK Daerah Provinsi, dan PPK Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
- Penilaian prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
- Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada suatu satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
- Sasaran Kerja pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
- Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
- Kegiatan Tugas Jabatan adalah tugas pekerjaan yang wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan.
- Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
- Tugas Tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP Yang ditetapkan.
- Kreativitas adalah kemampuan PNS untuk menciptakan sesuatu gagasan/metode pekerjaan yang bermanfaat bagi unit kerja organisasi,atau negara.
- Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Kinerja Pegawai adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan capaian kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya.
- Kinerja Pegawai adalah hasil yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya menurut ukuran yang berlaku bagi pekerjaan yang bersangkutan.
- Capaian kerja adalah realisasi beban kerja setiap bulan yang dihitung secara proporsional dari target sasaran kerja Pegawai tahunan yang telah ditetapkan sebagai kontrak kerja.
- Adendum adalah Perubahan rencana SKP pada tahun berjalan dikarenakan ada perubahan dari eksternal dan bukan dari keinginan pegawai.
- Satuan kerja yang selanjutnya disingkat satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
- Posisi pegawai adalah seorang pegawai mempunyai SKP pada jabatan dan periode tertentu.
- Finalisasi adalah proses yang dilakukan jika pegawai akan melakukan perubahan jabatan atau pindah unit kerja.
A. Sekilas Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai
Aplikasi elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pengembangan dari aplikasi e-SKP yang sudah dibuat oleh Biro Kepegawaian pada tahun 2015. Pada tahun 2016 aplikasi tersebut dikembangkan seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengharuskan adanya capaian kerja bulanan sebagai salah satu dasar dalam pembayaran tunjangan kinerja.
Aplikasi e-SKP meliputi proses penyusunan SKP Tahunan, capaian realisasi bulanan, pembuatan log harian, dan penilaian perilaku kerja dari masing-masing pegawai.
Periode Pengisian rencana SKP dilakukan pada awal tahun di bulan Januari yaitu pada minggu 1 s.d. 3 dan Persetujuan Pejabat Penilai dapat dilakukan pada minggu terakhir bulan Januari. Pengajuan realisasi bulanan dilakukan setiap akhir bulan, sedangkan penilaian realisasi bulanan oleh Pejabat Penilai dilakukan paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.
Sistem akan secara otomatis menyimpan hasil SKP pada tahun sebelumnya saat berganti tahun penilaian.
Aplikasi e-SKP dapat diakses menggunakan web browser seperti internet explorer, firefox, dan chrome pada laman http://skp.sdm.kemdikbud.go.id. Pegawai yang dapat menggunakan aplikasi e-SKP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat dalam database kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk melakukan pembaruan database kepegawaian tersebut dapat dilakukan oleh user dari pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja yang ditunjuk melalui laman http://data.sdm.kemdikbud.go.id.
B. Manfaat Aplikasi
Aplikasi e-SKP merupakan aplikasi web based yang dapat diakses menggunakan web browser seperti internet explorer, mozilla firefox, google chrome dan web browser lainnya.
Aplikasi ini dapat diakses melalui komputer, laptop dan gadget (tab, smartphone) selama terinstal web browser dan terkoneksi dengan internet.
Setelah itu ketikan alamat http://skp.sdm.kemdikbud.go.id pada web browser.
Sistem akan secara otomatis menyimpan hasil SKP pada tahun sebelumnya saat berganti tahun penilaian.
Aplikasi e-SKP dapat diakses menggunakan web browser seperti internet explorer, firefox, dan chrome pada laman http://skp.sdm.kemdikbud.go.id. Pegawai yang dapat menggunakan aplikasi e-SKP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat dalam database kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk melakukan pembaruan database kepegawaian tersebut dapat dilakukan oleh user dari pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja yang ditunjuk melalui laman http://data.sdm.kemdikbud.go.id.
B. Manfaat Aplikasi
- Memudahkan pegawai dalam menyusun SKP dan proses persetujuan dari atasan langsung.
- Memudahkan atasan langsung (pejabat penilai) untuk memantau progress SKP masing-masing pegawai yang dinilai.
- Proses penilaian yang dilakukan sesuai dengan Permendikbud No 14 Tahun 2016.
- Fasilitas cetak dokumen telah disesuaikan dengan format baku dari Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013.
- Memudahkan bagian kepegawaian untuk merekap data capaian kerja (SKP) bulanan sebagai dasar penghitungan tunjangan kinerja dari komponen capaian kerja karena terintegrasi dengan aplikasi kehadiran.
Aplikasi e-SKP merupakan aplikasi web based yang dapat diakses menggunakan web browser seperti internet explorer, mozilla firefox, google chrome dan web browser lainnya.
Aplikasi ini dapat diakses melalui komputer, laptop dan gadget (tab, smartphone) selama terinstal web browser dan terkoneksi dengan internet.
Setelah itu ketikan alamat http://skp.sdm.kemdikbud.go.id pada web browser.
Download Panduan Penggunaan Aplikasi (e-SKP) Kemdikbud
Selengkapnya mengenai Panduan Penggunaan Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) Kemdikbud ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Unduh File:
Panduan Penggunaan Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP).pdf
Demikian mengenai Panduan Penggunaan Aplikasi e-SKP Kemdikbud yang bisa Blog Guru Madrasah sampaikan pada kesempatan posting kali ini. Semoga bisa bermanfaat dan terimakasih atas kunjungnnya....
website: http://skp.sdm.kemdikbud.go.id
website: http://skp.sdm.kemdikbud.go.id