Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengelolaan penilaian hasil pembelajaran di madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MI, Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs dan Nomor 3751 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, disertai dengan Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah baik jenjang MI, MTsdan MA
Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah tersebut diterapkan pada Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah tersebut diterapkan pada Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil Tahun Pelajaran 2018-2019;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya;
- Penggunaan ARD Madrasah TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
- Alamat ARD Madrasah: www.sikurma.kemenaq.go.id/ard
- Setiap madrasah akan mendapat Username dan Pasword dari Tim Teknis Kanwil Kemenag Provinsi;
- Bila mengalami kendala penggunaan ARD Madrasah dapat menghubungi Tim Teknis/lnstruktur di provinsi masing-masing.
- MI: http://159.89.195.36/rapor-mi/
- MTs: http://159.89.195.36/rapor-mts/
- MA: http://159.89.195.36/rapor-ma/
Download File:
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Panduan ARD Madrasah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Panduan Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah MI,MTs dan MA 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: http://pendis.kemenag.go.id
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Panduan ARD Madrasah.pdfDemikian yang bisa kami sampaikan mengenai Panduan Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah MI,MTs dan MA 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: http://pendis.kemenag.go.id