Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan. Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 November 2018.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Berikut ini adalah rincian Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Tahun 2019 Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia :
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2019
1 Januari 2019 : Tahun Baru 2019
5 Pebruari 2019 : Tahun Baru Imlek
7 Maret 2019 : Hari Raya Nyepi
3 April 2019 : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April 2019 : Wafat Isa Al Masih
1 Mei 2019 : Hari Buruh Internasional
19 Mei 2019 : Hari Raya Waisak
30 Mei 2019 : Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni 2019 : Hari Lahirnya Pancasila
5-6 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri
11 Agustus 2019 : Hari Raya Idul Adha
17 Agustus 2019 : Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September 2019 : Tahun Baru Hijriah
9 Nopember 2019 : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2019 : Hari Raya Natal
Daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2019
3, 4, dan 7 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri
24 Desember 2019 : Hari Raya Natal
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan. Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 November 2018.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Berikut ini adalah rincian Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Tahun 2019 Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia :
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2019
1 Januari 2019 : Tahun Baru 2019
5 Pebruari 2019 : Tahun Baru Imlek
7 Maret 2019 : Hari Raya Nyepi
3 April 2019 : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April 2019 : Wafat Isa Al Masih
1 Mei 2019 : Hari Buruh Internasional
19 Mei 2019 : Hari Raya Waisak
30 Mei 2019 : Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni 2019 : Hari Lahirnya Pancasila
5-6 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri
11 Agustus 2019 : Hari Raya Idul Adha
17 Agustus 2019 : Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September 2019 : Tahun Baru Hijriah
9 Nopember 2019 : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2019 : Hari Raya Natal
Daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2019
3, 4, dan 7 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri
24 Desember 2019 : Hari Raya Natal
Download SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
Selengkapnya mengenai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 ini silahkan Anda unduh pada link yang kami sediakan dibawah ini.
Unduh File:
SKB Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di Blog Guru Madrasah...
sumber : https://kemenkopmk.go.id