Berdasarkan rilis resmi pada laman Kemendagri dan Kemendikbud bahwasannya mulai di tahun pelajaran 2019/2020 Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengawali langkah maju dalam upaya integrasi data kedua lembaga bahwa nantinya NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) akan diganti dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang selama ini melekat pada setiap siswa atau peserta didik, akan dihapus oleh Kemendikbud. Gantinya, Kemendikbud akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal bagi setiap siswa di seluruh Indonesia.
“Untuk tahun ini kami juga sudah sepakati tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasonal (NISN) tetapi adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Caranya) mudah tinggal merubah saja. Secara teknis tidak ada kesulitan, perlu penyepadanan data,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat menjamu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (22/01/2019).
Effendy menilai, integrasi data akan memberikan perubahan besar yang sangat positif dalam tata kelola pemerintahan. Semua siswa atau peserta didik mulai dari tingkat PAUD hingga SMA akan terdata, baik dari aspek data kependudukan termasuk perpindahan, prestasi dan bakat-bakatnya.
“Peranan pendidikan non formal di bawah Ditjen PAUD Dikmas ke depannya akan menjadi strategis, bukan lagi sebagai compliment tetapi sebagai pelengkap dan memiliki peran utama terutama untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang dengan alasan tertentu yang tidak bisa memasuki jalur formal”, lanjut Effendy.
Mendikbud juga mentargetkan, intergasi data dengan Kemendagri dapat mendukung terelisasinya kebijakan wajib belajar 12 tahun bagi anak-anak di seluruh Indonesia.
“Target kami dengan pengintegrasian data yang ada di Kemendagri dan Kemendikbud secara teknis wajib belajar 12 tahun dapat direalisasikan,” tegasnya.
Sementara itu, jika ada daerah yang menolak dengan adanya program nasional ini, Menteri Dalam Negeri yang akan melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman.
“Semua harus taat azas. Urusan pendidikan penanggung jawab akhirnya adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” tutup Mendikbud Muhadjir Effendy yang diamini Dirjen Dukcapil Zudan.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Aruf Fekrulloh mengatakan akan mendukung penuh kebijakan integrasi data untuk kemajuan pendidikan nasional. Terlebih, wajib belajar 12 tahun merupakan amanat langsung dari presiden.
“Ini merupakan amanat Presiden dan Mendikbud yang tercantum dalam Nawacita bahwa wajib belajar 12 tahun harus terselesaikan. Pemerintah dapat memastikan wajib belajar 12 tahun bisa terselesaikan, karena peserta didik bisa dilacak atau ditracking, caranya dengan pengintegrasian data”, tutup Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2019, pada laman Kemdikbud secara resmi menyampaikan bahwa NISN Mulai tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Banyak manfaatnya termasuk untuk sistem zonasi ini. Nanti kita bisa menggunakan sumber data dua-duanya baik dari data kependudukan maupun dapodik. Kami mendapatkan dukungan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud saat memberikan keterangan pers setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Mendikbud menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini adalah teknis pendaftaran anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. “Nanti kita harapkan dengan dukungan aparat Kemendagri itu justru sekolah bersama-sama dengan aparat desa dan aparat kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.
Tidak hanya itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya rencana pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar 12 tahun. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib belajar 12 tahun.
Ia menuturkan, setelah dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau nanti misalnya dia putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) bisa memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan bupati atau walikota untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya, bisa dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif. Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun bisa dicapai karena anak usia sekolah bisa dilacak dengan basis data kependudukan melalui integrase data.
Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu.
Demikian informasi mengenai NISN akan diganti dengan NIK mulai di tahun pelajaran 2019/2020. Adapun NIK peserta didik dapat didapatkan oleh Operator Sekolah dari Kartu Keluarga peserta didik yang berjumlah 14 digit angka yang kemudian dimasukkan melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing.
sumber :
https://www.dadangjsn.com/
https://www.kemdikbud.go.id/
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang selama ini melekat pada setiap siswa atau peserta didik, akan dihapus oleh Kemendikbud. Gantinya, Kemendikbud akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal bagi setiap siswa di seluruh Indonesia.
“Untuk tahun ini kami juga sudah sepakati tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasonal (NISN) tetapi adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Caranya) mudah tinggal merubah saja. Secara teknis tidak ada kesulitan, perlu penyepadanan data,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat menjamu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (22/01/2019).
Effendy menilai, integrasi data akan memberikan perubahan besar yang sangat positif dalam tata kelola pemerintahan. Semua siswa atau peserta didik mulai dari tingkat PAUD hingga SMA akan terdata, baik dari aspek data kependudukan termasuk perpindahan, prestasi dan bakat-bakatnya.
“Peranan pendidikan non formal di bawah Ditjen PAUD Dikmas ke depannya akan menjadi strategis, bukan lagi sebagai compliment tetapi sebagai pelengkap dan memiliki peran utama terutama untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang dengan alasan tertentu yang tidak bisa memasuki jalur formal”, lanjut Effendy.
Mendikbud juga mentargetkan, intergasi data dengan Kemendagri dapat mendukung terelisasinya kebijakan wajib belajar 12 tahun bagi anak-anak di seluruh Indonesia.
“Target kami dengan pengintegrasian data yang ada di Kemendagri dan Kemendikbud secara teknis wajib belajar 12 tahun dapat direalisasikan,” tegasnya.
Sementara itu, jika ada daerah yang menolak dengan adanya program nasional ini, Menteri Dalam Negeri yang akan melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman.
“Semua harus taat azas. Urusan pendidikan penanggung jawab akhirnya adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” tutup Mendikbud Muhadjir Effendy yang diamini Dirjen Dukcapil Zudan.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Aruf Fekrulloh mengatakan akan mendukung penuh kebijakan integrasi data untuk kemajuan pendidikan nasional. Terlebih, wajib belajar 12 tahun merupakan amanat langsung dari presiden.
“Ini merupakan amanat Presiden dan Mendikbud yang tercantum dalam Nawacita bahwa wajib belajar 12 tahun harus terselesaikan. Pemerintah dapat memastikan wajib belajar 12 tahun bisa terselesaikan, karena peserta didik bisa dilacak atau ditracking, caranya dengan pengintegrasian data”, tutup Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2019, pada laman Kemdikbud secara resmi menyampaikan bahwa NISN Mulai tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Banyak manfaatnya termasuk untuk sistem zonasi ini. Nanti kita bisa menggunakan sumber data dua-duanya baik dari data kependudukan maupun dapodik. Kami mendapatkan dukungan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud saat memberikan keterangan pers setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Mendikbud menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini adalah teknis pendaftaran anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. “Nanti kita harapkan dengan dukungan aparat Kemendagri itu justru sekolah bersama-sama dengan aparat desa dan aparat kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.
Tidak hanya itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya rencana pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar 12 tahun. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib belajar 12 tahun.
Ia menuturkan, setelah dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau nanti misalnya dia putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) bisa memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan bupati atau walikota untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya, bisa dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif. Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun bisa dicapai karena anak usia sekolah bisa dilacak dengan basis data kependudukan melalui integrase data.
Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu.
Demikian informasi mengenai NISN akan diganti dengan NIK mulai di tahun pelajaran 2019/2020. Adapun NIK peserta didik dapat didapatkan oleh Operator Sekolah dari Kartu Keluarga peserta didik yang berjumlah 14 digit angka yang kemudian dimasukkan melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing.
sumber :
https://www.dadangjsn.com/
https://www.kemdikbud.go.id/