Pendidikan keagamaan Islam, pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, lembaga pendidikan keagamaan sudah lebih dulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, agama disadari merupakan bagian tak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan keagamaan juga berkembang akibat mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Sebagian masyarakat mengatasinya menyelenggarakan pendidikan keagamaan di rumah, rumah ibadah, atau di perkumpulan-perkumpulan yang kemudian berkembang menjadi satuan atau program pendidikan keagamaan formal, nonformal atau informal.
Secara historis, keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. Sebagai komponen Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan pemerintah daerah.
Bentuk pengakuan Pendidikan Keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Kemudian pada pasal 30 ayat (1) menyebutkan: pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dan pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam ayat (2) berbunyi: pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Dalam ayat (3) disebutkan: pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dan ayat (4) berbunyi: pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Sebagai tindak-lanjut amanat Pasal 12 ayat (4), Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara memberikan payung hukum penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan, termasuk bagi pondok pesantren melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Lebih lanjut, payung hukum tersebut diperkuat lagi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly.
Pondok pesantren atau sering juga disebut sebagai pesantren diakui sebagai model lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Lembaga ini mulai berkembang sejak zaman para pendakwah di tanah Jawa, Walisongo, sekitar abad 15. Selain sebagai lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan, pesantren juga berkembang menjadi lembaga sosial kemasyarakatan melalui inovasi-inovasi yang dilakukannya. Sebagai local community organization yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat, pesantren yang berkembang melalui inovasi yang dilakukannya dari lembaga pendidikan menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat yang terbukti telah memberikan banyak andil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai aktivitas yang dilakukannya.
Unduh File :
Secara historis, keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. Sebagai komponen Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan pemerintah daerah.
Bentuk pengakuan Pendidikan Keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Kemudian pada pasal 30 ayat (1) menyebutkan: pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dan pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam ayat (2) berbunyi: pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Dalam ayat (3) disebutkan: pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dan ayat (4) berbunyi: pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Sebagai tindak-lanjut amanat Pasal 12 ayat (4), Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara memberikan payung hukum penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan, termasuk bagi pondok pesantren melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Lebih lanjut, payung hukum tersebut diperkuat lagi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly.
Pondok pesantren atau sering juga disebut sebagai pesantren diakui sebagai model lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Lembaga ini mulai berkembang sejak zaman para pendakwah di tanah Jawa, Walisongo, sekitar abad 15. Selain sebagai lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan, pesantren juga berkembang menjadi lembaga sosial kemasyarakatan melalui inovasi-inovasi yang dilakukannya. Sebagai local community organization yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat, pesantren yang berkembang melalui inovasi yang dilakukannya dari lembaga pendidikan menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat yang terbukti telah memberikan banyak andil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai aktivitas yang dilakukannya.
Download Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren
Untuk lebih jelasnya mengenai Kepdirjen Pendis Nomor 3408 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis izin Operasional Pondok Pesantren ini bisa Anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan berikut ini.Unduh File :
Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok PesantrenDemikian informasi mengenai Kepdirjen Pendis Nomor 3408 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis izin Operasional Pondok Pesantren yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat....