Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai pendidik profesional, guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang cerdas intelektual dan berkualitas karakternya, sehingga memiliki daya saing tinggi dan kompetitif di era globalisasi.
Dalam rangka menyelaraskan kebijakan pembangunan tersebut, maka perlu adanya kegiatan yang dapat menjadi sarana pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Salah satu kegiatan tersebut adalah pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN). Pelaksanaan OGN diharapkan dapat digunakan oleh guru sebagai sarana untuk pengembangan kompetensi diri melalui pengujian terhadap materi ajar yang diampunya, pengembangan bahan ajar dan/atau media pembelajaran.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2019. Pada kegiatan OGN tahun 2019 ini akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang; serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus. Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan OGN tingkat provinsi dan nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum
Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman ini meliputi bidang yang dilombakan, cakupan materi, kriteria peserta, kriteria penilai, tahapan kegiatan, mekanisme dan organisasi pelaksana, hadiah dan penghargaan, serta jadwal pelaksanaan.
Hasil yang Diharapkan
OGN merupakan ajang kompetisi bagi guru mata pelajaran di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB.
Mata pelajaran yang Dilombakan
a. Matematika : guru SMA/SMK/SLB
b. Bahasa Indonesia : guru SMA/SMK/SLB
c. Bahasa Inggris : guru SMA/SMK/SLB
d. Fisika : guru SMA/SMK
e. Biologi : guru SMA/SMK
f. Ekonomi : guru SMA/SMK
g. Sosiologi : guru SMA/SMK
h. Bahasa Jepang : guru SMA/SMK
i. Program Kebutuhan Khusus : guru SLB
Sasaran
Sasaran kegiatan OGN adalah guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus.
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Administrasi
a. Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id
b. Guru SMA/SMK/SLB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) ).
c. Memiliki NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
d. Memiliki masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SLB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
f. Surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
g. Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
h. Belum pernah menjadi finalis pada semua kegiatan lomba tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2017-2018).
i. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu.
Download File:
Dalam rangka menyelaraskan kebijakan pembangunan tersebut, maka perlu adanya kegiatan yang dapat menjadi sarana pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Salah satu kegiatan tersebut adalah pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN). Pelaksanaan OGN diharapkan dapat digunakan oleh guru sebagai sarana untuk pengembangan kompetensi diri melalui pengujian terhadap materi ajar yang diampunya, pengembangan bahan ajar dan/atau media pembelajaran.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2019. Pada kegiatan OGN tahun 2019 ini akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang; serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus. Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan OGN tingkat provinsi dan nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan guru SMA/SMK/SLB;
- Meningkatkan wawasan pengetahuan, motivasi, kompetensi, profesionalisme, dan kinerja guru SMA/SMK/SLB dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Membina dan mengembangkan kesadaran ilmiah guru SMA/SMK/SLB untuk mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi era global;
- Membangun komitmen guru SMA/SMK/SLB untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman ini meliputi bidang yang dilombakan, cakupan materi, kriteria peserta, kriteria penilai, tahapan kegiatan, mekanisme dan organisasi pelaksana, hadiah dan penghargaan, serta jadwal pelaksanaan.
Hasil yang Diharapkan
- Terpilihnya pemenang OGN SMA/SMK/SLB mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris di tingkat provinsi dan nasional.
- Terpilihnya pemenang OGN SMA/SMK mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang di tingkat provinsi dan nasional.
- Terpilihnya pemenang OGN SLB mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus di tingkat provinsi dan nasional.
- Peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru SMA/SMK/SLB mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, Bahasa Jepang dan Program Kebutuhan Khusus.
OGN merupakan ajang kompetisi bagi guru mata pelajaran di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB.
Mata pelajaran yang Dilombakan
a. Matematika : guru SMA/SMK/SLB
b. Bahasa Indonesia : guru SMA/SMK/SLB
c. Bahasa Inggris : guru SMA/SMK/SLB
d. Fisika : guru SMA/SMK
e. Biologi : guru SMA/SMK
f. Ekonomi : guru SMA/SMK
g. Sosiologi : guru SMA/SMK
h. Bahasa Jepang : guru SMA/SMK
i. Program Kebutuhan Khusus : guru SLB
Sasaran
Sasaran kegiatan OGN adalah guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus.
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Administrasi
a. Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id
b. Guru SMA/SMK/SLB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) ).
c. Memiliki NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
d. Memiliki masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SLB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
f. Surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
g. Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
h. Belum pernah menjadi finalis pada semua kegiatan lomba tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2017-2018).
i. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu.
j. Mengirimkan artikel/gagasan ilmiah.
Semua persyaratan administrasi diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id
Persyaratan Akademik
Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
1) Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri;
2) Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.
Semua persyaratan administrasi diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id
Persyaratan Akademik
Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
1) Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri;
2) Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.
Download Juknis Pelaksanaan OGN Guru SMA SMK dan SLB Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pedoman Pelaksanaan serta informasi lainnya mengenai OGN Guru SMA SMK dan SLB Tahun 2019 ini silahkan bisa Anda download pada link di bawah ini:Download File:
Pedoman OGN Dikmen & Diksus Tahun 2019
Surat Informasi Pelaksanaan OGN 2019
Pamflet-OGN- Tahun 2019
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Juknis Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SMA SMK dan SLB Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
sumber: https://kesharlindungdikmen.id
sumber: https://kesharlindungdikmen.id