Iklan

Logo

Juklak Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SMP Tahun 2019

Guru Madrasah
Senin, Februari 11, 2019 Last Updated 2019-02-11T02:12:53Z Views
Juklak Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional
Sebagai upaya memberikan ruang untuk mengembangkan kreativitas datam penguatan pendidikan karakter dan potensi seni peserta didik SMP, DirektoratPembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan kegiatan yang mampu mewadahi bakat dan minat seni peserta didik, yaitu Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).

Kegiatan FLS2N tidak hanya berorientasi pada kompetisi peserta didik, namun esensinya terletak pada nilai pendidikannya, yaitu menjadikan FLS2N sebagai pengalaman belajar (learning experience). FLS2N dibangun untuk menjadi ajang pembelajaran terutama dalam hal olah pikir, olah hati, dan olah rasa. Selain itu FLS2N diharapkan Juga dapat mengembangkan sikap dan kepribadian, seperti sikap saling menghargai, saling menghormati, solidaritas dan toleransi.

Olah karena itu keberadaan FLS2N SMP Tahun 2019 sangat penting dalam mengimplementasikan penguatan pendidikan karakter khususnya bidang seni untuk berperan dalam melestarikan seni budaya Indonesia dan 34 (tiga putuh empat) provinsi.

Kegiatan ini melibatkan stakeholder mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan Kab./Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan instansi terkait dalam memfasilitasi para peserta didik yang memiliki bakat dan minat di bidang seni yang meliputi 2 (dua) festival dan 3 (tiga) lomba yakni: (1) Festival Kreativitas Tari; (2) Festival Kreativitas Musik Tradisional, (3) Lomba Gitar Duet; (4) Lomba Menyanyi Solo; dan (5) Lomba Desain Poster.

Agar pelaksanaan FLS2N SMP tahun 2019 sebagaimana yang dimaksud dapat terlaksana dengan baik, maka perlu disusun buku petunjuk pelaksanaan yang dapat digunakan sebagai pegangan dan acuan bagi panitia, siswa, guru, dewan juri dan pihak terkait. Petunjuk pelaksanaan lni tidak hanya berisi ketentuan lomba per cabang, namun juga memberikan informasi pentingnya FLS2N SMP 2019 diikuti oleh para siswa da1am penguatan pendidikan karakter di bidang seni budaya.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
  4. Peraturan Pemenntah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendldikan Karakter.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
  8. Peraturan Menten Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  9. Peraturan Menten Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Saluan Pendidikan Formal.

Tujuan
  1. Memotovasi sekolah agar berperan aktif memfasilitasi siswa berbakat dan berminat pada seni budaya untuk dapat mengembangkan kemampuannya pada FLS2N;
  2. Menggali dan melestarikan seni dan budaya bangsa Indonesia yang tersebar d1 34 provinsi di seluruh wilayah NKRI;
  3. Membina dan men1ngatkan kepedullan peserta did1k terhadap nuat-nuat seni dan budaya dalam upaya pereqenerasian pecinta sem dan budaya yang berakar pada budaya bangsa; dan
  4. Mengembangkan sikap kompetitif, kerjasama dan sportivitas dalam diri siswa yang berwawasan global dan menjalin persahabatan dalam proses melestarikan seni budaya Indonesia.

Pengertian
Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) adalah suatu kegiatan yang bersifat kompetisi di bidang seni antar siswa SMP atau yang sederajat dalam hngkup wilayah atau tingkat lomba tertentu

Hasil yang diharapkan
  1. Terciptanya suasana kompelitif yang sehat antar siswa, antar sekolah, dan antar provinsi di bidang kesenian;
  2. Mengembangkan penguatan pendidikan karakter di bidang seni budaya melalui kreativitas siswa;
  3. Terwujudnya rasa cinta terhadap nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa;
  4. Terwujudnya sikap toleransi dan cinta terhadap ni1ai tradisi yang berakar pada budaya bangsa: dan
  5. Terwujudnya rasa kebhinekaan yang semakin kuat. 

Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta FLS2N adalah siswa SMP, MTs negeri dan swasta atau yang sederajat dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Bukan juara I, II, III, Harapan I, Harapan II, Harapan III, dan Penyaji Terbaik FLS2N SMP Tingkat Nasional tahun sebelumnya;
  2. Siswa kelas VII atau VIII yang masih berstatus sebagai siswa SMP dan masih aktif saat mengikuti lomba dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan;
  3. Siswa yang terpilih sebagai peserta terbaik dari setiap jenis/cabang lomba yang dilombakan di Tingkat Provinsi;
  4. Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan terdaftar di data pokok peserta didik yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Cabang yang dilombakan

Cabang yang dilombakan pada FLS2N 2019 terdiri atas 5 (lima) jenis cabang seni sebagai berikut:
  1. Festival Kreativitas Tari;
  2. Festival Kreativitas Musik Tradisional;
  3. Lomba Gitar Duet;
  4. Lomba Menyanyi Solo: dan
  5. Lomba Desain Poster.

Pelaksanaan Lomba
Lomba diselenggarakan secera bertingkat yaitu:
  1. Tingkat Sekolah;
  2. Tingkat Kabupaten/kota;
  3. Tingkat Provinsi;
  4. Tingkat Nasional.

Pendaftaran Peserta
Dinas Pendidikan Provinsi/LPMP mendaftarkan peserta FLS2N SMP Tingkat Nasional Tahun 2019 melalui Direktorat Pembinaan SMP, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengirimkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pemenang FLS2N Tingkat Provinsi dan SK Penetapan peserta FLS2N Tingkat Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ke Direktorat Pembinaan SMP melalui surat elektronik (surel) ke: bakatprestasi.psmp@kemdikbud.go.id
  2. Melakukan pendaftaran daring (registrasi online) bagi peserta FLS2N SMP Tingkat Nasional pada laman: ditpsmp.kemdikbud.go.id enter peserta didik dengan memilih menu REGISTRASI, (sesuai dengan petunjuk teknis pendaftaran daring yang dapat diakses pada laman dimaksud).
  3. Keikutsertaan FLS2N SMP tingkat Provinsi dapat diinformasikan kepada Panitia Pusat sebelum tanggal 1 Agustus 2019.
  4. Pendaftaran peserta FLS2N Tingkat Nasional dapat dilakukan dengan menggunakan password (kata kunci) yang diberikan Pantia Pusat.
  5. Batas waktu pendaftaran daring peserta paling lambat pada tanggal 1 September 2019.

    Download Juklak FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional) SMP 2019

    Selengkapnya mengenai Petunjuk Pelaksana atau Juklak FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional) SMP Tahun 2019 ini bisa anda unduh melalui tautan link berikut ini.

    Unduh File:

    Juklak FLS2N SMP Tahun 2019

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Juklak FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional) SMP Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

    Artikel Terkini

    Close Adsx