Pada tahun 2018 menjadi catatan sejarah, Indonesia selain berkesempatan menjadi tuan rumah ajang kompetisi olahraga se-Asia yaitu Asian Games 2018 yang dilaksanakan pada 18 Agustus sd. 2 September 2018 di Jakarta dan Palembang, sekaligus meraih prestasi dengan perolehan 31 medali emas, 24 medali perak dan 43 medali perunggu.
Dasar Hukum
Tujuan
Tema
"Melalui Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Membentuk Pelajar yang Berprestasi Akademis, Olah raga dan Berbudi Pekerti Luhur"
Cabang Olahraga
Dari hasil perolehan tersebut, Indonesia mengukuhkan posisinya di urutan ke-4 dari 46 negara yang berpartisipasi. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya mengembangkan pembinaan olahraga di Satuan Pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyelenggarakan kompetisi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN). Kompetisi ini dilaksanakan secara berjenjang dan bertahap, mulai tingkat sekolah, kecamatan, kab/kota, provinsi. sampai dengan tingkat nasiona1.
Kegiatan O2SN merupakan wahana pembelajaran pendidikan jasmani dan olahraga, serta penumbuhan nilai-nilai pendidikan karakter melalui kedisplinan, kreativitas, daya juang, jujur, sportif. kompetitif, solidaritas, dan bertanggung jawab. Ini perlu dikembangkan dan dipersiapkan oleh 34 provinsi dalam rangka menciptakan atmosfer positif dan budaya olahraga, yang bermula dari pembinaan intensif dan berkelanjutan di sekolah.
Agar pelaksanaan O2SN SMP tahun 2019 terselenggara dengan baik, maka disusun buku petunjuk pelaksanaan yang dapat digunakan menjadi pegangan panitia, peserta didik, pelatih, wasit/juri, ofisial. dan pihak terkait lainnya. Olehkarenanya, Direktorat Pembinaan SMP dipandang perlu memrogram kegiatan O2SN SMP tahun 2019 yang dilaksanakan secara berjenjang. Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP 2019 ini tidak hanya berisi petunjuk teknis pelaksanaan pertandingan/perlombaan O2SN, tapi juga memberlkan perspektif pentingnya O2SN SMP tahun 2019 untuk diikuti oleh para peserta didik dalam pengembangan olahraga tingkat nasional dan internasional.
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 17 bahwa ruang lingkup olahraga melipuli olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi.
- Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemenntah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
- Peraturan Pemenntah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
- Peraturan Menten Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
- Peraturan Menten Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
- Meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang olahraga yang berasaskan pendidikan karakter meliputi religius, integritas, nasionalisme, mandiri, dan gotong royong;
- Mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam bidang olahraga;
- Meningkatkan kesehatan jasmani dan prestasi akademis;
- Meningkatkan kecintaan dan apresiasi terhadap bidang olahraga;
- Meningkatkan kecakapan kolabofatif, kooperatif dan kompetitif secara sehat;
- Melatih sportivitas dan tanggung jawab;
- Meningkatkan persatuan dan kesatuan antara peserta didik seluruh Indonesia.
"Melalui Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Membentuk Pelajar yang Berprestasi Akademis, Olah raga dan Berbudi Pekerti Luhur"
Pengertian Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
O2SN adalah suatu kegiatan yang bersifat kompetisi di bidang olahraga antar siswa SMP/MTs atau yang sederajat dalam lingkup wilayah atau tingkat lomba tertentu.- Atletik
- Renang
- Bulutangkis
- Pencak Silat
- Karate
- Adanya peningkatan kondisi kesehatan jasmani peserta didik di sekolah sehingga dapat menunjang peningkatan kualitas akademis.
- Terpilihnya peserta didik terbaik dalam bidang olahraga, sebagai bibit unggul atlet pada tingkat wilayah tertentu.
- Terjalinnya kesatuan dan persatuan antar peserta didik seluruh Indonesia melalui O2SN.
Sasaran
Siswa SMP/MTs Negeri/Swasta atau yang sederajat.
Penyelenggaraan Seleksi O2SN
Seleksi diselenggarakan secara berjenjang, yakni
- Tingkat Sekolah
- Tingkat Kabupaten/Kota
- Tingkat Provinsi
- Tingkat Nasional
Regulasi pertandingan merupakan pedoman yang harus dipatuhi dan dilkuti oleh panitia penyelenggara dan peserta di setiap jenjang seleksi sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Download Juklak O2SN SMP Tahun 2019
Selengkapnya mengenai Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2019 ini silahkan unduh pada link di bawah ini:
Download file:
Juklak O2SN SMP Tahun 2019
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.