Fungsi utama dari tunjangan insentif ini adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil.Tunjangan insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.
Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.
Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sejak 2018 dan pada tahun anggaran 2019, Kementerian Agama kembali menggulirkan jenis tunjangan ini. Hal ini ditegaskan dengan telah diterbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019.
Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2019, sepertinya tidak terlalu banyak berubah dibanding juknis tunjangan insentif tahun 2018.
Terkait dengan kriteria guru penerima tunjangan insentif masih sama, yaitu:
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika
- Belum lulus sertifikasi guru
- Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan atau NUPTK
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada satminkal binaan Kemenag
- Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
- Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kemenag
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
- Masing-masing guru penerima akan menerima tunjangan insentif guru sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Pembayaran akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening penerima.
Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Tahun 2019
Dan sebagai dasar pedoman penyaluran dan pengelolaan tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri, adalah SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019 yang dapat anda unduh melalui link yang kami sediakan berikut ini.
Unduh File :
SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018
Demikian informasi mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS Pada Madrasah Tahun 2019 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat....