Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2019 ini disusun sebagai ajaran dalam pengelolaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa konsultansi, pelaksanaan kegiatan SBSN, dan prosedur-prosedur lainnya yang berafiliasi dengan persyaratan proyek SBSN bagi semua pihak di lingkungan Kementerian Agama Melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) madrasah pada khususnya dan satuan kerja Madrasah akseptor Program Proyek Pembiayaan melalui SBSN Tahun Anggaran 2019.
SBSN merupakan surat berharga dalam mata uang rupiah maupun valuta aneh menurut prinsip syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, baik dilaksanakan secara pribadi oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dijadikan sebagai instrumen anggaran Negara dalam rangka mendukung dan mewujudkan aktivitas Peningkatan Mutu Madrasah yang difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana madrasah dalam rangka memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan mendukung penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mewujudkan layanan berkualitas pada Pendidikan Madrasah.
Petunjuk Teknis ini dipakai untuk melakukan mekanisme tertib manajemen serta untuk mencegah timbulnya misprocurement, misimplementation dan ineligible payment yang sanggup mengakibatkan pelaksanaan aktivitas SBSN ini sanggup dibatalkan. Selain itu penggunaan Petunjuk Teknis ini ialah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan proyek dengan pembiayaan melalui penerbitan SBSN semenjak awal sampai akhir. Sekaligus menjamin pelaksanaan / pengelolaan proyek yang didanai melalui penerbitan SBSN sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Program Peningkatan Sarpras Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019, silakan bisa Anda unduh melalui tautan berikut ini:
Unduh File :
Demikianlah informasi mengani Juknis Program Peningkatan Sarpras Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019. Semoga bermanfaat....
SBSN merupakan surat berharga dalam mata uang rupiah maupun valuta aneh menurut prinsip syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, baik dilaksanakan secara pribadi oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dijadikan sebagai instrumen anggaran Negara dalam rangka mendukung dan mewujudkan aktivitas Peningkatan Mutu Madrasah yang difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana madrasah dalam rangka memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan mendukung penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mewujudkan layanan berkualitas pada Pendidikan Madrasah.
Petunjuk Teknis ini dipakai untuk melakukan mekanisme tertib manajemen serta untuk mencegah timbulnya misprocurement, misimplementation dan ineligible payment yang sanggup mengakibatkan pelaksanaan aktivitas SBSN ini sanggup dibatalkan. Selain itu penggunaan Petunjuk Teknis ini ialah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan proyek dengan pembiayaan melalui penerbitan SBSN semenjak awal sampai akhir. Sekaligus menjamin pelaksanaan / pengelolaan proyek yang didanai melalui penerbitan SBSN sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Download Juknis Program Peningkatan Sarpras Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019
Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Program Peningkatan Sarpras Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019, silakan bisa Anda unduh melalui tautan berikut ini:
Unduh File :
Juknis Program Sarpras Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019
Demikianlah informasi mengani Juknis Program Peningkatan Sarpras Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019. Semoga bermanfaat....