Iklan

Logo

Pedoman Pemilihan Guru Dikdas Berdedikasi Tahun 2019

Guru Madrasah
Minggu, April 14, 2019 Last Updated 2019-04-14T08:07:32Z Views
Pedoman Pemilihan Guru Dikdas Berdedikasi Tahun 2019
Pendidikan merupakan instrumen utama pembangunan sumber daya manusia (SDM). Salah satu arah kebijakan pembangunan bidang pendidikan adalah untuk meningkatkan kemampuan akademik dan kompetensi profesional pendidik (guru) serta untuk meningkatkan jaminan kesejahteraan para pendidik. Melalui upaya ini, diharapkan para pendidik akan lebih efektif dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya, terutama tugas mereka dalam membantu peserta didik mengembangkan watak dan budi pekerti sebagai perwujudan revolusi mental. Hal tersebut, pada gilirannya, diharapkan akan berdampak pada peningkatan martabat lembaga pendidikan dan penguatan tugas pokok dan fungsi pendidik.

Dalam rangkaian proses pendidikan, guru memiliki posisi sentral dan menentukan. Mereka merupakan unsur penentu utama bagi keberhasilan pendidikan. Namun, disisi lain, harus diakui bahwa sebagian besar guru belum memperoleh penghargaan yang wajar dan semestinya, sementara dedikasi mereka terhadap dunia pendidikan sangat luar biasa. Oleh karena itu, pemberian penghargaan kepada guru yang berkompetensi dan berdedikasi tinggi merupakan salah satu upaya nyata untuk menempatkan posisi guru secara layak sebagai insan pendidikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa guru yang berdedikasi dan berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, hendak memberikan penghargaan kepada para guru pendidikan dasar berdedikasi tinggi yang kompeten terhadap tugas profesinya.

Buku pedoman ini merupakan acuan dalam melaksanakan Pemilihan Guru Pendidikan Dasar yang berdedikasi dan berkompeten Tahun 2019, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun di tingkat nasional.

Persyaratan Umum Calon Penerima Penghargaan :
  1. Berstatus sebagai guru PNS atau guru bukan PNS.
  2. Pendidikan minimal S-1 atau D-4
  3. Guru bersertifikat pendidik
  4. Memiliki NUPTK
  5. Melaksanakan tugas sebagai guru pendidikan dasar sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun secara terus-menerus di sekolah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan fotokopi SK penempatan.
Kegiatan Pemilihan Guru Berdedikasi yang kompeten Pendidikan tingkat nasional akan diikuti oleh 68 orang peserta yang terdiri atas 34 orang Guru Sekolah Dasar ( SD) dan 34 Orang Guru Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) . Peserta tingkat Nasinal ini berasal dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia yang telah dipilih baik melalui jalur reguler maupun jalur penelusuran

Untuk Selengkapnya silahkan Unduh Pedoman Pemilihan Guru Pendidikan Dasar Berdedikasi Tahun 2019, Pada link yang sudah kami siapka dibawah ini :

Unduh Pedoman Pemilihan Guru Dikdas Berdedikasi Tahun 2019

Untuk lebih jelasnya mengenai Pedoman Pemilihan Guru Dikdas Berdedikasi Tahun 2019 ini bisa anda unduh melalui tautan link berikut.

Simpan File :
Pedoman Pemilihan Guru Dikdas Berdedikasi Tahun 2019
Demikian Kami sampaikan Pedoman Pemilihan Guru Dikdas Berdedikasi Tahun 2019, Semoga Bermanfaat
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

Close Adsx